Gugatan Bambang Trihatmodjo Ditolak, Kemenkeu: Semua Juga Dicegah Kalau Tidak Bayar

Jum'at, 05 Maret 2021 - 20:48 WIB
loading...
Gugatan Bambang Trihatmodjo...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bambang menggugat dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT pada 15 September 2020.

Sebagai informasi, gugatan bermula dari keluarnya Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997. ( Baca juga:Gugatan Bambang Trihatmodjo Ditolak, Kemenkeu Bakal Tagih Utangnya )

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pencekalan itu terjadi karena adanya utang kepada negara yang ditagih. Dan ini merupakan suatu prosedur.

“Iya ada utang kepada negara yang ditagih. Ya pencegahan itu suatu prosedur yang standar dalam rangka penagihan piutang negara,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia hari ini (5/3) di Jakarta. ( Baca juga:Selain Cabai Rawit, Harga Daging Sapi di Pasar Kramat Jati Juga Naik )

Yustinus menjelaskan, dengan adanya penolakan gugatan tersebut maka artinya pencekalan sudah sah. Menurutnya, ini sekadar menjalankan prosedur semata.

“Sebenarnya itu menjalankan prosedur saja. Semua juga dicegah kalau tidak melakukan pembayaran kira-kira begitu,” jelas dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Istana Tepis Isu Pengunduran...
Istana Tepis Isu Pengunduran Diri Menkeu Purbaya
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Purbaya Tak Segan-segan Copot Pimpinan Bea Cukai
Rekomendasi
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Berita Terkini
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved