Kini Perizinan Kapal Perikanan Jadi Wewenang Kementeriannya Sakti

Sabtu, 06 Maret 2021 - 23:00 WIB
loading...
Kini Perizinan Kapal Perikanan Jadi Wewenang Kementeriannya Sakti
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa kemudahan berusaha. Salah satu poin adalah ihwal perizinan perikanan tangkap .

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyebut, dalam beleid itu, proses perizinan kapal perikanan yang semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini terintegrasi di KKP. Izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi menjadi wewenang KKP. ( Baca juga:KKP Gandeng Perusahaan Kosmetik Kembangkan Turunan Rumput Laut )

"Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP," ujar dia dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (6/3/2021).

Terkait pembangunan, modifikasi, dan impor kapal perikanan, KKP mencatat, pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan. Tak hanya itu, hal ini dilakukan apabila galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.

"Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersediaan sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikananan dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU fishing," kata dia.

Sedangkan terkait pengawakan kapal perikanan Ditjen Perikanan Tangkap akan berkolaborasi dengan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) yang mencakup pendidikan, pelatihan hingga sertifikasi. ( Baca juga:Nilai Demokrasi Indonesia di Simpang Jalan, Anis Matta Ungkap Faktornya )

Reformasi perizinan di KKP sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.

Terobosan ini juga mendukung program kerja Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono untuk mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selain memudahkan proses perizinan usaha, juga akan mengubah pendekatan PNBP dari izin menjadi pungutan hasil perikanan (PHP).
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)