Kini Perizinan Kapal Perikanan Jadi Wewenang Kementeriannya Sakti
Sabtu, 06 Maret 2021 - 23:00 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa kemudahan berusaha. Salah satu poin adalah ihwal perizinan perikanan tangkap .
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyebut, dalam beleid itu, proses perizinan kapal perikanan yang semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini terintegrasi di KKP. Izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi menjadi wewenang KKP. ( Baca juga:KKP Gandeng Perusahaan Kosmetik Kembangkan Turunan Rumput Laut )
"Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP," ujar dia dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (6/3/2021).
Terkait pembangunan, modifikasi, dan impor kapal perikanan, KKP mencatat, pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan. Tak hanya itu, hal ini dilakukan apabila galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.
"Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersediaan sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikananan dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU fishing," kata dia.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyebut, dalam beleid itu, proses perizinan kapal perikanan yang semula menjadi wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini terintegrasi di KKP. Izin persetujuan nama, pengukuran dan kelaikan kapal perikanan serta tata kelola pengawakan kapal perikanan menjadi menjadi wewenang KKP. ( Baca juga:KKP Gandeng Perusahaan Kosmetik Kembangkan Turunan Rumput Laut )
"Pelaku usaha akan semakin mudah mengurus izin kapal perikanan. Mulai dari kapal diusulkan untuk dibangun hingga sertifikasi awak kapal perikanannya semuanya terintegrasi di KKP," ujar dia dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (6/3/2021).
Terkait pembangunan, modifikasi, dan impor kapal perikanan, KKP mencatat, pelaku usaha wajib memperoleh persetujuan sebelumnya oleh Menteri Perdagangan. Tak hanya itu, hal ini dilakukan apabila galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan.
"Persetujuan tersebut diberikan juga melihat ketersediaan sumber daya ikan, usia kapal perikanan, ukuran kapal perikananan dan yang paling penting tidak tercantum dalam kapal perikanan yang melakukan kegiatan IUU fishing," kata dia.
Lihat Juga :