BPOM Diminta Keluarkan Label Peringatan BPA pada Galon Isi Ulang

Minggu, 07 Maret 2021 - 12:00 WIB
loading...
BPOM Diminta Keluarkan...
BPOM diminta melalui petisi untuk mengeluarkan label peringatan konsumen pada galon isi ulang. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Hanya dalam tempo sebulan, sudah lebih dari 50 ribu warganet menandatangani petisi yang dibuat oleh Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL). Isi petisi tersebut adalah mengajak masyarakat untuk mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar mengeluarkan peraturan Label Peringatan Konsumen pada galon isi ulang yang mengandung BPA (bisphenol-A).

Baca Juga: Air Kemasan Galon Isi Ulang Dijamin Aman, Ini Penjelasan BPOM

Tujuannya tak lain adalah melindungi konsumen usia rentan, yakni janin pada ibu hamil, bayi dan balita agar tidak mengonsumsi air dalam galon yang mengandung BPA. BPA dan phthalates adalah dua bahan kimia dari plastik yang sering dikaitkan dengan risiko gangguan kesehatan. JPKL menilai masyarakat usia rentan ini berhak dilindungi kesehatannya dengan menerapkan zero toleransi terhadap zat BPA, melalui kebijakan Label Peringatan Konsumen.

Ketua JPKL Roso Daras melihat jumlah partisipasi warga yang ikut menandatangani petisi tersebut menunjukkan masyarakat mulai mengerti akan bahaya BPA, dan ikut berkontribusi untuk menyebarkan kepada pihak lain. Semakin banyak yang mengetahui tentu saja akan semakin banyak bayi, balita dan janin yang terbebas dari paparan BPA.

"Kami mengajukan petisi untuk memberikan peringatan konsumen pada Label Kemasan Galon Isi Ulang yang mengandung BPA," ujar Roso Daras di Jakarta, Minggu (7/3/2021)

Menurut dia, kemasan galon isi ulang yang terbuat dari bahan plastik polikarbonat mengandung zat BPA berbahaya yang dapat larut dalam air. Kemasan yang mengandung zat BPA berbahaya ini ditandai dengan logo "Segitiga No. 7".

Baca Juga: Ketua Komnas Anak Bantah Pernyataan Kandungan BPA di Galon Isi Ulang

JPKL membuat petisi ini agar BPOM mengeluarkan peringatan konsumen, dengan mencermati bahwa selama ini masyarakat Indonesia kurang peka terhadap bahaya BPA yang terkandung dalam kemasan galon isi ulang polikarbonat.

Dunia kesehatan internasional telah menyampaikan paparan bahaya BPA. Di Semua negara penggunaan BPA sudah dilarang termasuk Austria (2011), Belgia (2012), Swedia (2012), Prancis (2012), Kanada (2012), Denmark (2013) dan tahun 2018 lembaga internasional yaitu SGS mengeluarkan kompilasi regulasi dunia pelarangan BPA yang kontak dengan kemasan pangan.

Pada 2018 Kementerian Kesehatan mengeluarkan pedoman bimbingan teknis perizinan perbekalan kesehatan rumah tangga. Salah satunya botol bayi harus ada sertifikat bebas BPA. Namun, Jejaring Labolatorium Pengujian Pangan Indonesia (JLPPI) menyampaikan bahwa regulasi migrasi BPA masih sangat minim. Padahal bahaya BPA membayang-bayangi konsumen, terutama dari produk yang terbuat dari plastik polikarbonat.

Baca Juga: Zulhas Tiba-tiba Tulis Surat Terbuka PascaKLB Demokrat: Sudah Saya Buka Pintu Maaf Lebar-Lebar

Negara Asia, termasuk Indonesia, sejauh ini baru melarang penggunaan kemasan polikarbonat yang mengandung BPA dengan kode plastik No.7 yang secara langsung bersentuhan dengan wadah atau tempat makanan yang dipergunakan untuk konsumsi, bayi, balita dan janin pada ibu hamil. Contohnya adalah untuk botol bayi dan balita.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Perketat Batas...
BPOM Perketat Batas Migrasi BPA Galon Guna Tekan Risiko Pubertas Dini
Harga Sama, KKI Soroti...
Harga Sama, KKI Soroti Diskriminasi Kualitas Galon Guna Ulang di Pasaran
KKI Ingatkan ke Konsumen...
KKI Ingatkan ke Konsumen Galon Guna Ulang Ada Batas Masa Pakainya
Geopolitik Global Bergejolak,...
Geopolitik Global Bergejolak, GP Farmasi Indonesia Perkuat Ketahanan Industri Farmasi
Harga Plastik Naik,...
Harga Plastik Naik, Industri Didorong Bangun Ketahanan di Tengah Tekanan Global
Lindungi Konsumen, BPKN...
Lindungi Konsumen, BPKN Minta Produsen AMDK Tarik Galon Tua dari Peredaran
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
Rekomendasi
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
Jurus China Singkirkan...
Jurus China Singkirkan Mobil PHEV Eropa dari Pasar Otomotif
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved