Erick Thohir Terbitkan Permen PMN, Ini Ketentuan Teknisnya

Senin, 08 Maret 2021 - 09:15 WIB
loading...
A A A
Secara teknis, direksi BUMN dapat mengajukan perubahan penggunaan tambahan PMN kepada Menteri BUMN atau melalui RUPS yang disertai kajian mendalam dan tanggapan secara tertulis oleh dewan komisaris.

Baca juga: Kelompok Kriminal Jadikan Vaksin Covid-19 sebagai Alat Penipuan

Selain itu, ajuan perubahan harus memenuhi sejumlah syarat. Dimana, terdapat perubahan material dari masing-masing penggunaan tambahan PMN, adanya realokasi anggaran yang memiliki dampak keekonomian, perubahan tidak mengubah esensi pemanfaatan tambahan PMN baik dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dan masyarakat luas, alasan perubahan disertai opini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"(Hingga) didasari pada alasan yang sangat kuat dan merupakan alternatif terakhir atau harus didasarkan atas kajian bahwa perubahan tersebut akan memberikan dampak yang lebih baik dibandingkan rencana semula," tulis ketentuan tersebut.

Meski begitu, Menteri BUMN dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan tersebut. Dan jika pemegang saham menyetujui usulan direksi, maka pemilik modal melaporkan persetujuan perubahan penggunaan tambahan PMN kepada Menteri Keuangan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Setujui PMN Rp14,4...
DPR Setujui PMN Rp14,4 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah
Garuda Indonesia Dapat...
Garuda Indonesia Dapat Kucuran Dana dari Danantara Rp23,67 Triliun
Menjaga Maskapai Garuda...
Menjaga Maskapai Garuda Tetap Mengangkasa lewat Suntikan Modal Danantara
Dony Oskaria Dipanggil...
Dony Oskaria Dipanggil Prabowo usai Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN
Dony Oskaria Dinilai...
Dony Oskaria Dinilai Tepat Pimpin BUMN, Perkuat Momentum Transformasi
Ini Alasan Prabowo Tunjuk...
Ini Alasan Prabowo Tunjuk Dony Oskaria jadi Plt Menteri BUMN
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Rekomendasi
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved