Erick Thohir Terbitkan Permen PMN, Ini Ketentuan Teknisnya
Senin, 08 Maret 2021 - 09:15 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan konsiderans pelaporan tambahan PMN adalah laporan pertanggungjawaban realisasi PMN tambahan kepada pemegang sama, dalam hal ini adalah Kementerian BUMN atau pemerintah.
Baca juga: Mau Naik Taksi Terbang Anti Macet di Jakarta? Segini Biayanya
Secara teknis dijelaskan, manajemen perseroan pelat merah wajib melaporkan serapan anggaran secara berkala dan tahunan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU).
"Laporan realisasi penggunaan tambahan PMN wajib disampaikan dalam setiap periode tahun buku kepada RUPS atau pemegang saham negara sampai dengan tambahan PMN seluruhnya selesai digunakan," tulis beleid tersebut dikutip pada Senin (8/3/2021).
Terkait pemantauan penggunaan tambahan PMN, Wakil Menteri (Wamen) BUMN I dan II melakukan pengawasan berdasarkan portofolio masing-masing. Dalam prosesnya, Wamen dapat melaksanakan secara langsung di lapangan. Selanjutnya Wamen mengajukan hasil pemantauan kepada Menteri.
Sementara pokok pikiran dari perubahan penggunaan tambahan PMN adalah peralihan penggunaan tambahan PMN yang mengakibatkan perbedaan tujuan, kegiatan, atau keluaran yang direncanakan dalam kajian bersama dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penambahan PMN.
Baca juga: Mau Naik Taksi Terbang Anti Macet di Jakarta? Segini Biayanya
Secara teknis dijelaskan, manajemen perseroan pelat merah wajib melaporkan serapan anggaran secara berkala dan tahunan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU).
"Laporan realisasi penggunaan tambahan PMN wajib disampaikan dalam setiap periode tahun buku kepada RUPS atau pemegang saham negara sampai dengan tambahan PMN seluruhnya selesai digunakan," tulis beleid tersebut dikutip pada Senin (8/3/2021).
Terkait pemantauan penggunaan tambahan PMN, Wakil Menteri (Wamen) BUMN I dan II melakukan pengawasan berdasarkan portofolio masing-masing. Dalam prosesnya, Wamen dapat melaksanakan secara langsung di lapangan. Selanjutnya Wamen mengajukan hasil pemantauan kepada Menteri.
Sementara pokok pikiran dari perubahan penggunaan tambahan PMN adalah peralihan penggunaan tambahan PMN yang mengakibatkan perbedaan tujuan, kegiatan, atau keluaran yang direncanakan dalam kajian bersama dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penambahan PMN.
Lihat Juga :