Luapan Perasaan Buruh Pelinting Saat Cukai Rokok Kretek Tangan Tidak Jadi Naik

Senin, 08 Maret 2021 - 19:30 WIB
loading...
Luapan Perasaan Buruh...
Buruh pelinting rokok kretek meluapkan rasa syukurnya saat pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai sigaret kretek tangan (SKT) di 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Buruh pelinting rokok kretek meluapkan rasa syukurnya saat pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai sigaret kretek tangan (SKT) di 2021. Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh jenis SKT baik SKT golongan IA, golongan IB, golongan II, dan golongan III.



Pertimbangnya kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi virus corona terutama para pelinting yang menggantungkan hidupnya di sektor ini. Ini bukan saja kabar baik bagi para pelinting namun juga memberikan sedikit kelegaan kepada mereka karena masih punya mata pencaharian.

“Sangat bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah karena memperhatikan rakyat kecil seperti kami dengan tidak menaikkan cukai SKT, kami sebagai pelinting yang bekerja untuk keluarga sangat lega,” ujar Masnah, pelinting di Bojonegoro di Jakarta, Senin (8/3/2021).

Sebelum pemerintah mengumumkan tidak adanya kenaikan cukai di SKT, dia dan rekan sesama buruh pelinting selalu harap-harap cemas. Sebab, kenaikan cukai SKT pasti akan berdampak pada sektor yang memenuhi kebutuhan hidupnya itu. Belum lagi harus menghadapi dampak pandemi COVID-19.

“Jadi pelinting itu kan hidup dan cari uangnya dari pabrik SKT, kalau pabriknya terus tutup, kami nanti bagaimana?” ucapnya lagi.

Dengan adanya keputusan pemerintah yang melindungi SKT dan tenaga kerja, Masnah dan rekan-rekannya merasa sangat lega. Ia berharap pemerintah bisa terus peduli dan melindunginya dan pelinting-pelinting yang kebanyakan wanita dan tulang punggung keluarga.



Kenaikan cukai yang tinggi sebesar 23% yang terjadi di tahun 2020, menjadi beban berat yang harus dipikul IHT. Kenaikan cukai tinggi tersebut juga menjadi sorotan Pengamat ketenagakerjaan, Tadjudin Noer Effendi, mengatakan “Cukai kan memang sudah tinggi, sebelum ini sudah beberapa kali naik. IHT sudah setengah mati itu dinaikkan cukainya.”

Dengan adanya kebijakan kenaikan cukai yang tinggi tersebut, sepanjang tahun 2020 volume IHT turun hingga 9.7%. Oleh sebab itu, Tadjudin menilai cukai SKT yang tidak dinaikkan tahun ini merupakan bentuk perhatian pemerintah yang sudah dipertimbangkan secara seksama di tengah kesulitan yang dihadapi oleh industri tersebut.

“Saya setuju insentif ini karena di perdesaan banyak yang sulit mencari kerja, jadi pemerintah bisa kasih insentif ke pabrik-pabrik rokok yang mempekerjakan padat karya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai langkah pemerintah ini merupakan upaya positif, yang dapat menggerakkan perekonomian di daerah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)