Bank Syariah Indonesia Makin Agresif, Punya BSI Oto untuk Genjot Pembiayaan Otomotif
Senin, 08 Maret 2021 - 19:55 WIB
loading...
PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI melakukan langkah agresif dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan otomotif, melalui program pembiayaan BSI Oto Special 2021. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI melakukan langkah agresif dalam mendorong pertumbuhan pembiayaan otomotif . Salah satunya melalui program pembiayaan BSI Oto Special 2021 dengan margin ringan mulai setara 2,98% flat dan jangka waktu pembiayaan hingga tujuh tahun.
Baca Juga: Bos Bank Syariah Indonesia Ungkap Krisis Pasti Datang
Adapun program yang berlaku selama periode 3 Maret-30 April 2021 ini juga menjadi salah satu komitmen BSI untuk turut membangkitkan sektor industri otomotif seiring dengan relaksasi pajak PPnBM sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi mengatakan, pembiayaan otomotif BSI ini merupakan salah satu energi baru yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memiliki kendaraan.
"Kami berharap pembiayaan otomotif BSI yang sesuai dengan prinsip syariah ini dapat membantu masyarakat memiliki kendaraan dan mendorong pertumbuhan industri manufaktur dan otomotif nasional,” ujar Hery dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Bos Bank Syariah Indonesia Ungkap Krisis Pasti Datang
Adapun program yang berlaku selama periode 3 Maret-30 April 2021 ini juga menjadi salah satu komitmen BSI untuk turut membangkitkan sektor industri otomotif seiring dengan relaksasi pajak PPnBM sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi mengatakan, pembiayaan otomotif BSI ini merupakan salah satu energi baru yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memiliki kendaraan.
"Kami berharap pembiayaan otomotif BSI yang sesuai dengan prinsip syariah ini dapat membantu masyarakat memiliki kendaraan dan mendorong pertumbuhan industri manufaktur dan otomotif nasional,” ujar Hery dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).
Lihat Juga :