Mau Menang Persaingan Usaha, Menteri Teten: Kuasai Sains dan Teknologi

Selasa, 09 Maret 2021 - 02:16 WIB
loading...
Mau Menang Persaingan Usaha, Menteri Teten: Kuasai Sains dan Teknologi
Menteri Koperasi dan UKM ,Teten Masduki mengatakan, persaingan usaha ke depan akan dimenangkan oleh mereka yang menguasai dual. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, kementerian yang dipimpinnya mendapat arahan Presiden Joko Widodo untuk menghasilkan wirausaha muda berpendidikan yang inovatif berbasis teknologi.

"Karena persaingan usaha ke depan akan dimenangkan oleh mereka yang menguasai bidang sains dan teknologi ," ujar Teten pada Kuliah Umum di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.

Oleh karena itu, Teten berharap Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia dapat mendukung penguatan kewirausahaan nasional dengan mengambil peran sebagai kampus pengembangan model kewirausahaan pesantren berbasis sosial, teknologi, bahkan ekonomi kreatif.



Dia mencontohkan, kewirausahaan pesantren di Koperasi Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Koperasi tersebut berhasil mengembangkan komoditi sayur-sayuran dan mulai merambah ke peternakan domba dan sapi. Bahkan, produk yang dihasilkan sudah terhubung ke jaringan retail modern dan berpotensi untuk menjadi koperasi pangan.

"Hingga sekarang pun pemerintah terus mendampingi hingga memberikan support pembiayaan agar mampu berkembang menjadi koperasi modern," kata Teten.

Dalam kesempatan itu, Teten juga mengungkapkan, bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden tentang kewirausahaan sebagai payung hukum mendorong wirausaha baru tersebut.

"Kami berharap melalui rancangan ini nantinya dapat menjadi acuan bagi pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk pengembangan kewirausahaan," ujar Teten.

Pada draft Perpres yang sedang disiapkan tersebut, terdapat beberapa poin di antaranya definisi atas aspek-aspek yang berkaitan dengan kewirausahaan, termasuk di dalamnya meliputi definisi kewirausahaan, kewirausahaan sosial, dan teknologi.

Selain itu, rancangan Perpres juga mengatur tentang ekosistem kewirausahaan, norma, standar, prosedur, kriteria pengembangan kewirausahaan, hingga model bisnis pengembangan kewirausahaan, kaidah pelaksanaan pengembangan kewirausahaan, dan sistem informasi terintegrasi kewirausahaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)