Lagi, KKP Gagalkan Penyelundupan 29.250 Benih Lobster Berkedok Paket Makanan
Selasa, 09 Maret 2021 - 10:19 WIB
loading...
A
A
A
Sementara terkait nasib BBL, BKIPM akan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Ditjen Pengelola Ruang Laut, yakni Badan Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar untuk menentukan lokasi pelepasliaran.
"Jadi paket ini kita ketahui tadi pagi sekitar pukul 05.00 WIB, nanti selain kita sisihkan untuk barang bukti, BBL akan kita lepasliarkan," tandasnya.
Sebelumnya, petugas juga mengamankan 23.942 ekor BBL dari Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat 5 Maret 2021. BBL tersebut akan dikirimkan ke Tanjung Pinang melalui kargo pesawat Garuda Indonesia penerbangan GA286 dan disamarkan dengan produk garmen seperti seprai, celana, dan kaos dalam karung kemasan yang hendak dikirim. ( Baca juga: Jhoni Allen Marbun: Kami yang Meminang Moeldoko )
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan sikapnya melarang ekspor BBL karena termasuk sebagai kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga. Sebaliknya, lobster boleh diekspor jika dia sudah memasuki ukuran konsumsi.
"Jadi paket ini kita ketahui tadi pagi sekitar pukul 05.00 WIB, nanti selain kita sisihkan untuk barang bukti, BBL akan kita lepasliarkan," tandasnya.
Sebelumnya, petugas juga mengamankan 23.942 ekor BBL dari Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat 5 Maret 2021. BBL tersebut akan dikirimkan ke Tanjung Pinang melalui kargo pesawat Garuda Indonesia penerbangan GA286 dan disamarkan dengan produk garmen seperti seprai, celana, dan kaos dalam karung kemasan yang hendak dikirim. ( Baca juga: Jhoni Allen Marbun: Kami yang Meminang Moeldoko )
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan sikapnya melarang ekspor BBL karena termasuk sebagai kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga. Sebaliknya, lobster boleh diekspor jika dia sudah memasuki ukuran konsumsi.
(uka)
Lihat Juga :