SDM Jadi Kunci Utama! Kemenko Perekonomian Sahkan Peta Okupasi Logistik Nasional & Supply Chain
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam upaya pemulihan ekonomi nasional , salah satu kunci utama yang diperlukan adalah bagaimana membangun rasa aman bagi masyarakat, khususnya pelaku ekonomi, agar bisa beraktivitas seperti biasa, sehingga segala insentif yang diberikan Pemerintah untuk sektor ekonomi dapat termanfaatkan dengan baik.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian , Susiwijono Moegiarso, dalam acara “Pengesahan Peta Okupasi Nasional Bidang Logistik dan Rantai Pasok (Supply Chain)” mengungkapkan, bahwa Pemerintah tetap optimistis pertumbuhan ekonomi nasional akan membaik di kuartal pertama 2021 ini.
“Target pertumbuhan ekonomi tahun ini adalah 4,5% sampai 5,3%. Kita optimis bahwa akan ada percepatan pemulihan ekonomi. Sebab, ada juga sektor yang mengalami blessing, misalnya logistik dengan kemajuan e-commerce di masa pandemi ini. Untuk itu, kita harus mengantisipasi sumber daya manusia atau SDM, termasuk di bidang logistik,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), lanjut Sesmenko, SDM yang kompeten dan profesional mulai dari tingkat operasional sampai manajerial menjadi salah satu kunci penggerak perbaikan logistik nasional.
Selain itu, selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang jasa, harus memiliki tenaga teknis kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
Oleh karena itu, instansi pembina dan para pemangku kepentingan yang terdiri dari Kemenko Perekonomian, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kadin Indonesia sepakat untuk mengesahkan Peta Okupasi Nasional Bidang Logistik dan Supply Chain yang disaksikan wakil dari asosiasi di bidang logistik maupun perwakilan pelaku logistik dari industri manufaktur.
Peta okupasi tersebut diharapkan menjadi referensi nasional bagi:
1) Kementerian/lembaga teknis dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang logistik;
2) Dunia usaha dalam pengembangan karier profesional SDM logistik dan supply chain serta proses perencanaan/rekrutmen SDM berbasis kompetensi;
3) Lembaga pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran agar menghasilkan output sesuai kebutuhan industri; dan
4) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam mengembangkan skema sertifikasi yang akan digunakan sebagai rujukan untuk menyusun materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (assessor), dan melakukan asesmen.
Sesmenko Perekonomian menyampaikan bahwa penyusunan peta okupasi nasional ini disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri atas perusahaan manufaktur, asosiasi usaha, penyedia jasa logistik, akademisi, lembaga pelatihan dan sertifikasi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian , Susiwijono Moegiarso, dalam acara “Pengesahan Peta Okupasi Nasional Bidang Logistik dan Rantai Pasok (Supply Chain)” mengungkapkan, bahwa Pemerintah tetap optimistis pertumbuhan ekonomi nasional akan membaik di kuartal pertama 2021 ini.
“Target pertumbuhan ekonomi tahun ini adalah 4,5% sampai 5,3%. Kita optimis bahwa akan ada percepatan pemulihan ekonomi. Sebab, ada juga sektor yang mengalami blessing, misalnya logistik dengan kemajuan e-commerce di masa pandemi ini. Untuk itu, kita harus mengantisipasi sumber daya manusia atau SDM, termasuk di bidang logistik,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), lanjut Sesmenko, SDM yang kompeten dan profesional mulai dari tingkat operasional sampai manajerial menjadi salah satu kunci penggerak perbaikan logistik nasional.
Selain itu, selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang jasa, harus memiliki tenaga teknis kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
Oleh karena itu, instansi pembina dan para pemangku kepentingan yang terdiri dari Kemenko Perekonomian, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kadin Indonesia sepakat untuk mengesahkan Peta Okupasi Nasional Bidang Logistik dan Supply Chain yang disaksikan wakil dari asosiasi di bidang logistik maupun perwakilan pelaku logistik dari industri manufaktur.
Peta okupasi tersebut diharapkan menjadi referensi nasional bagi:
1) Kementerian/lembaga teknis dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang logistik;
2) Dunia usaha dalam pengembangan karier profesional SDM logistik dan supply chain serta proses perencanaan/rekrutmen SDM berbasis kompetensi;
3) Lembaga pendidikan dan pelatihan dalam pengembangan kurikulum dan proses pembelajaran agar menghasilkan output sesuai kebutuhan industri; dan
4) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam mengembangkan skema sertifikasi yang akan digunakan sebagai rujukan untuk menyusun materi uji kompetensi, menyediakan tenaga penguji (assessor), dan melakukan asesmen.
Sesmenko Perekonomian menyampaikan bahwa penyusunan peta okupasi nasional ini disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri atas perusahaan manufaktur, asosiasi usaha, penyedia jasa logistik, akademisi, lembaga pelatihan dan sertifikasi.