Mengingatkan Lagi, Mulai Besok ASN Dilarang Mudik dan ke Luar Kota
Selasa, 09 Maret 2021 - 15:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Libur Panjang, Pemkot Bogor Tetap Tiadakan Ganjil Genap Akhir Pekan Ini
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE tersebut dikutip MNC Portal Indonesia pada Selasa (9/3/2021).
Kebijakan pelarangan tersebut untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif covid-19 pada hari libur nasional. Apalagi pemerintah juga sedang fokus untuk menekan angka kasus covid lewat berbagai kebijakan dari mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga program vaksinasi.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-9 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi," bunyi aturan tersebut.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi SE tersebut dikutip MNC Portal Indonesia pada Selasa (9/3/2021).
Kebijakan pelarangan tersebut untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif covid-19 pada hari libur nasional. Apalagi pemerintah juga sedang fokus untuk menekan angka kasus covid lewat berbagai kebijakan dari mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga program vaksinasi.
"Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-9 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama hari Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi," bunyi aturan tersebut.
(ind)
Lihat Juga :