Resmi! Batas Modal Disetor untuk Bursa Efek Naik Tinggi

Selasa, 09 Maret 2021 - 17:20 WIB
loading...
Resmi! Batas Modal Disetor...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas jumlah modal disetor untuk bursa efek yang tercantum dalam POJK No 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas jumlah modal disetor untuk bursa efek paling sedikit sebesar Rp100 miliar. Aturan ini tercantum dalam POJK No 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal .

POJK ini sekaligus pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995. Jumlah modal disetor ini naik signifikan jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya PP 45/1995 yang hanya Rp7,5 miliar.

Baca Juga: Penghapusan Kode Broker Akan Menyehatkan Aktivitas Pasar Modal RI

Dalam aturan baru tersebut OJK juga mengatur untuk modal disetor buat Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) paling sedikit sebesar Rp200 miliar. Sementara pada aturan lama hanya Rp15 miliar.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menjelaskan, penyusunan POJK tersebut karena pengaturan dan pengawasan baru pada kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. "Ini juga mengakomodir hal-hal baru dan perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global," kata Djustini dalam webinar di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Selanjutnya, di dalam POJK baru ini mengatur mengenai kewajiban perusahaan yang melakukan Penawaran Umum

Efek bersifat ekuitas. Perusahaan kini wajib mencatatkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek. Kemudian mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Baca Juga: OJK Naikkan Uang Denda buat yang Ngaret Nulis Laporan

OJK memberikan masa transisi bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas sebelum berlakunya POJK ini tetapi belum mencatatkan dan mendaftarkan Efek bersifat ekuitasnya pada Bursa Efek dan LPP.

Karena itu untuk memenuhi kewajiban tersebut diberi waktu paling lambat 2 tahun setelah berlakunya POJK. Atau juga bisa sebelum melakukan penambahan modal dengan HMETD, jika Pihak tersebut melakukan penambahan modal sebelum batas waktu 2 tahun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
Rekomendasi
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved