OJK Naikkan Uang Denda buat yang Ngaret Nulis Laporan

Selasa, 09 Maret 2021 - 16:07 WIB
loading...
OJK Naikkan Uang Denda...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menegaskan bahwa pihak otoritas akan semakin tegas dengan meningkatkan nilai denda bagi seluruh pelaku pasar modal yang masih malas menyampaikan laporan dan pengumuman. Kebijakan itu diatur dalam pembaruan POJK sebagai pengganti PP 45/1995. ( Baca juga: Diresmikan Gibran, OJK Buka Bank Wakaf di Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Solo )

"Ada penyesuaian nilai denda untuk keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat," kata Djustini dalam webinar di Jakarta (9/3/2021).

Dia menjelaskan setiap pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau pengumuman setelah melewati batas waktu dalam peraturan tersebut akan dianggap tidak menyampaikan laporan ataupengumuman. "Denda kami naikkan dari aturan lama karena mengikuti perkembangan zaman," katanya.

Rincian denda yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut; untuk pihak SRO dari sebelumnya Rp500 ribu per hari jadi Rp1 juta per hari. Kemudian untuk emiten dari Rp1 juta per hari, naik jadi Rp2 juta per hari. Lalu emiten kecil hingga menengah jadi Rp1 juta per hari, perusahaan publik jadi Rp500 ribu per hari, untuk profesi penunjang PM Rp100 ribu per hari, dan maksimal Rp100 juta. Berikutnya untuk PI, BAE, PE, WPE, lembaga penunjang PM dll dendanya sebesar Rp200 ribu per hari. ( Baca juga: Hamil Tanpa Berhubungan Seks, Wanita Ini Dijuluki ‘Perawan Maria’-nya Inggris )

Denda lebih besar lagi akan menanti bila laporan dan pengumuman tidak diserahkan sama sekali. Denda untuk emiten dan SRO sebesar Rp1 miliar untuk laporan tahunan dan tengah tahunan, lalu denda Rp 250 juta untuk laporan triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil. Bagi Emitenskala kecil hingga menengah dendanya Rp100 juta untuk laporan tahunan dan tengah tahunan, dan Rp25 juta buat laporan triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Edukasi Pasar Modal untuk Mahasiswa Universitas Budi Luhur
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,17% ke 5.934
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
Pasar Saham RI Terancam...
Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
Gugurkan Tren Penguatan,...
Gugurkan Tren Penguatan, IHSG Merosot 1,89% ke 5.873 Sore Ini
AEI Golf Tournament...
AEI Golf Tournament 2026 Resmi Ditutup, Airlangga Hartarto: Ini Bagian Silaturahmi Lingkungan Pasar Modal
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Rekomendasi
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
90 Menit yang Bisa Mengubah...
90 Menit yang Bisa Mengubah Takdir Lamine Yamal Jadi Legenda
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved