OJK Naikkan Uang Denda buat yang Ngaret Nulis Laporan

Selasa, 09 Maret 2021 - 16:07 WIB
loading...
OJK Naikkan Uang Denda...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menegaskan bahwa pihak otoritas akan semakin tegas dengan meningkatkan nilai denda bagi seluruh pelaku pasar modal yang masih malas menyampaikan laporan dan pengumuman. Kebijakan itu diatur dalam pembaruan POJK sebagai pengganti PP 45/1995. ( Baca juga: Diresmikan Gibran, OJK Buka Bank Wakaf di Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Solo )

"Ada penyesuaian nilai denda untuk keterlambatan penyampaian laporan atau pengumuman kepada masyarakat," kata Djustini dalam webinar di Jakarta (9/3/2021).

Dia menjelaskan setiap pihak yang terlambat menyampaikan laporan atau pengumuman setelah melewati batas waktu dalam peraturan tersebut akan dianggap tidak menyampaikan laporan ataupengumuman. "Denda kami naikkan dari aturan lama karena mengikuti perkembangan zaman," katanya.

Rincian denda yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut; untuk pihak SRO dari sebelumnya Rp500 ribu per hari jadi Rp1 juta per hari. Kemudian untuk emiten dari Rp1 juta per hari, naik jadi Rp2 juta per hari. Lalu emiten kecil hingga menengah jadi Rp1 juta per hari, perusahaan publik jadi Rp500 ribu per hari, untuk profesi penunjang PM Rp100 ribu per hari, dan maksimal Rp100 juta. Berikutnya untuk PI, BAE, PE, WPE, lembaga penunjang PM dll dendanya sebesar Rp200 ribu per hari. ( Baca juga: Hamil Tanpa Berhubungan Seks, Wanita Ini Dijuluki ‘Perawan Maria’-nya Inggris )

Denda lebih besar lagi akan menanti bila laporan dan pengumuman tidak diserahkan sama sekali. Denda untuk emiten dan SRO sebesar Rp1 miliar untuk laporan tahunan dan tengah tahunan, lalu denda Rp 250 juta untuk laporan triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil. Bagi Emitenskala kecil hingga menengah dendanya Rp100 juta untuk laporan tahunan dan tengah tahunan, dan Rp25 juta buat laporan triwulanan, bulanan, harian, dan insidentil.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TBS Energi Bagikan Dividen...
TBS Energi Bagikan Dividen Rp168 Miliar, Tunjuk Dewan Komisaris Baru
Dharma Polimetal Tebar...
Dharma Polimetal Tebar Dividen Rp202 Miliar, Setara 35% dari Laba Bersih
MDLN Pangkas Beban Utang...
MDLN Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Rp1,7 T melalui Buyback and Exchange Offer
Medela Potentia Resmi...
Medela Potentia Resmi Melantai di Bursa, Himpun Dana Rp685 Miliar
Fenomena IHSG Pasca-Lebaran:...
Fenomena IHSG Pasca-Lebaran: Penurunan Jadi Peluang untuk Rebound
Dibalik Anjloknya Bursa,...
Dibalik Anjloknya Bursa, Ada Saham Valuasi Murah dan Royal Bagi-bagi Dividen
Punya Modal Kuat Buat...
Punya Modal Kuat Buat Ekspansi, LUCY Siapkan Strategi di 2025
Arwana Citramulia Tetap...
Arwana Citramulia Tetap Melaju Kencang dengan Dividen Payout Ratio yang Lebih Besar
LPKR Raih Laba Bersih...
LPKR Raih Laba Bersih Rp18,7 Triliun, Didukung Kinerja Bisnis dan Divestasi Aset
Rekomendasi
10 Daftar Nama Brainrot...
10 Daftar Nama Brainrot Anomali, Fenomena Kemunduran Mental di Era Digital yang Viral
Kapan Jadwal Drawing...
Kapan Jadwal Drawing Piala AFF U-23 2025: Catat Tanggalnya!
Tragis! Balita di Malang...
Tragis! Balita di Malang Tewas Terlindas Truk Tak Kuat Menanjak
Berita Terkini
Intip Cara Hemat Belanja...
Intip Cara Hemat Belanja Online di Tengah Ekonomi Menantang
6 jam yang lalu
Teknologi AI Dorong...
Teknologi AI Dorong Pengembangan Industri Pertambangan
8 jam yang lalu
Dorong PNBP, AUKSI dan...
Dorong PNBP, AUKSI dan DJKN Jatim Perkuat Ekosistem Lelang Sukarela
8 jam yang lalu
Lawan Tarif Trump, Kemendag...
Lawan Tarif Trump, Kemendag Siapkan 21 Perjanjian Dagang Baru dengan Berbagai Negara
8 jam yang lalu
United Tractors Tebar...
United Tractors Tebar Dividen Rp7,81 Triliun, Catat Kapan Cairnya
10 jam yang lalu
Rumah BUMN SIG Dorong...
Rumah BUMN SIG Dorong Pemasaran Produk UMKM Rembang
10 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Memicu...
5 Makanan yang Memicu Pikun, Bisa Mengakibatkan Kerusakan Otak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved