SNI Produk Vape Disiapkan Tahun Ini, Pelaku Usaha Ingin Ada Regulasi Jelas
Selasa, 09 Maret 2021 - 23:27 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi berbagai pertanyaan mengenai peraturan yang dianggap ideal untuk vape dan aspek yang harus diatur, ia menjawab bahwa aturan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ada dalam standar ini. “Lainnya terkait aspek kesehatan, cukai, periklanan, dan lain-lain, kewenangannya ada pada kementerian lainnya,” ujarnya.
Peningkatan konsumsi rokok elektrik juga terjadi di berbagai negara lain, seperti Inggris dan Jepang yang secara langsung mengatur tentang penggunaan produk. Negara-negara tersebut juga memberlakukan regulasi yang berbeda terhadap rokok elektrik dibandingkan rokok konvensional, hal tersebut berdasarkan profil risiko rokok elektrik yang dinilai lebih rendah daripada rokok konvensional.
Selain itu, studi Public Health England juga menemukan bahwa alasan utama penggunaan rokok elektrik adalah sebagai upaya untuk berhenti merokok, menjauhi kebiasaan merokok, atau mengurangi kebiasaan merokok. Penelitian tersebut juga menyatakan bahwa isu terkait rokok elektrik sebagai pintu gerbang merokok bagi kelompok di bawah umur tidak dapat dibuktikan.
Hal tersebut disebabkan kebanyakan anak muda yang tidak pernah merokok juga tidak pernah mencoba vape. Hanya antara 0,8% dan 1,3% anak muda yang tidak pernah merokok adalah vapers saat ini.
Saat dihubungi untuk memberikan komentar untuk artikel ini, General Manager RELX International Indonesia, Yudhistira Eka Saputra mengatakan, para pelaku industri sangat mendukung penyusunan peraturan seputar rokok elektrik di Indonesia untuk menjernihkan kesalahpahaman vape dan membantu perokok memahami alternatif yang tersedia.
“RELX sangat mendukung semua rencana Pemerintah untuk mengatur rokok elektrik, regulasi ini harus didasarkan pada temuan ilmiah internasional tentang produk yang sudah beredar,” ujarnya.
Menurut Yudhistira, regulasi ini diharapkan mampu melindungi konsumen dari produk berkualitas rendah dan produk yang belum teruji keamanannya. “Selain melindungi konsumen, regulasi ini tentunya akan mendorong para pelaku industri untuk menghasilkan produk terbaik dan mengedepankan kualitas serta keamanan,” imbuh Yudhistira.
Peningkatan konsumsi rokok elektrik juga terjadi di berbagai negara lain, seperti Inggris dan Jepang yang secara langsung mengatur tentang penggunaan produk. Negara-negara tersebut juga memberlakukan regulasi yang berbeda terhadap rokok elektrik dibandingkan rokok konvensional, hal tersebut berdasarkan profil risiko rokok elektrik yang dinilai lebih rendah daripada rokok konvensional.
Selain itu, studi Public Health England juga menemukan bahwa alasan utama penggunaan rokok elektrik adalah sebagai upaya untuk berhenti merokok, menjauhi kebiasaan merokok, atau mengurangi kebiasaan merokok. Penelitian tersebut juga menyatakan bahwa isu terkait rokok elektrik sebagai pintu gerbang merokok bagi kelompok di bawah umur tidak dapat dibuktikan.
Hal tersebut disebabkan kebanyakan anak muda yang tidak pernah merokok juga tidak pernah mencoba vape. Hanya antara 0,8% dan 1,3% anak muda yang tidak pernah merokok adalah vapers saat ini.
Saat dihubungi untuk memberikan komentar untuk artikel ini, General Manager RELX International Indonesia, Yudhistira Eka Saputra mengatakan, para pelaku industri sangat mendukung penyusunan peraturan seputar rokok elektrik di Indonesia untuk menjernihkan kesalahpahaman vape dan membantu perokok memahami alternatif yang tersedia.
“RELX sangat mendukung semua rencana Pemerintah untuk mengatur rokok elektrik, regulasi ini harus didasarkan pada temuan ilmiah internasional tentang produk yang sudah beredar,” ujarnya.
Menurut Yudhistira, regulasi ini diharapkan mampu melindungi konsumen dari produk berkualitas rendah dan produk yang belum teruji keamanannya. “Selain melindungi konsumen, regulasi ini tentunya akan mendorong para pelaku industri untuk menghasilkan produk terbaik dan mengedepankan kualitas serta keamanan,” imbuh Yudhistira.
Lihat Juga :