SNI Produk Vape Disiapkan Tahun Ini, Pelaku Usaha Ingin Ada Regulasi Jelas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Studi rokok elektrik terbaru di Inggris menyoroti tentang perlunya Peraturan untuk Melindungi Konsumen. Sebuah studi yang baru-baru ini diterbitkan oleh badan kesehatan terkemuka di Inggris, Public Health England menemukan bahwa rokok elektrik atau vape merupakan alat yang paling populer untuk berhenti merokok. Studi penelitian ini menyatakan bahwa 27,2% masyarakat menggunakan produk vape dalam upaya mereka untuk berhenti merokok.
Sedangkan 15,5% masyarakat lainnya mereka menggunakan Terapi Penggantian Nikotin (NRT) seperti gums and patches (mengunyah permen/tembakau). Lebih sedikit dari itu, hanya 2,7% dari perokok mencari resep untuk NRT tersebut.
Telah dilakukan sebuah penelitian yang cukup besar mengenai keefektifan rokok elektrik sebagai alat pengganti rokok, yang hasilnya terbukti sangat menjanjikan. Disamping itu persepsi publik mengenai rokok elektrik meningkat cukup pesat, dikarenakan tersedianya pengetahuan dan banyaknya negara yang mulai mengadopsi rokok elektrik sebagai bagian dari strategi berhenti merokok nasional.
Penggunaan rokok elektrik di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Namun, regulasi yang mengatur produk ini masih sebatas peraturan cukai yang diatur dalam PMK 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Pelaksana Tugas Direktur Hutan Industri dan Hasil Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo mengaku hanya mengatur pajak vape dan rokok elektrik. “Ya, yang telah diatur adalah pajak melalui PMK,” ujar Edy Sutopo di Jakarta, Senin (1/3/2020).
Saat ditanya apakah pemerintah berencana membuat aturan tentang vape dalam waktu dekat, Sutopo mengatakan, “Yang sedang disiapkan adalah standar (SNI) yang rencananya akan selesai pada tahun ini.”
Menanggapi berbagai pertanyaan mengenai peraturan yang dianggap ideal untuk vape dan aspek yang harus diatur, ia menjawab bahwa aturan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ada dalam standar ini. “Lainnya terkait aspek kesehatan, cukai, periklanan, dan lain-lain, kewenangannya ada pada kementerian lainnya,” ujarnya.
Peningkatan konsumsi rokok elektrik juga terjadi di berbagai negara lain, seperti Inggris dan Jepang yang secara langsung mengatur tentang penggunaan produk. Negara-negara tersebut juga memberlakukan regulasi yang berbeda terhadap rokok elektrik dibandingkan rokok konvensional, hal tersebut berdasarkan profil risiko rokok elektrik yang dinilai lebih rendah daripada rokok konvensional.
Selain itu, studi Public Health England juga menemukan bahwa alasan utama penggunaan rokok elektrik adalah sebagai upaya untuk berhenti merokok, menjauhi kebiasaan merokok, atau mengurangi kebiasaan merokok. Penelitian tersebut juga menyatakan bahwa isu terkait rokok elektrik sebagai pintu gerbang merokok bagi kelompok di bawah umur tidak dapat dibuktikan.
Sedangkan 15,5% masyarakat lainnya mereka menggunakan Terapi Penggantian Nikotin (NRT) seperti gums and patches (mengunyah permen/tembakau). Lebih sedikit dari itu, hanya 2,7% dari perokok mencari resep untuk NRT tersebut.
Telah dilakukan sebuah penelitian yang cukup besar mengenai keefektifan rokok elektrik sebagai alat pengganti rokok, yang hasilnya terbukti sangat menjanjikan. Disamping itu persepsi publik mengenai rokok elektrik meningkat cukup pesat, dikarenakan tersedianya pengetahuan dan banyaknya negara yang mulai mengadopsi rokok elektrik sebagai bagian dari strategi berhenti merokok nasional.
Penggunaan rokok elektrik di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Namun, regulasi yang mengatur produk ini masih sebatas peraturan cukai yang diatur dalam PMK 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Pelaksana Tugas Direktur Hutan Industri dan Hasil Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo mengaku hanya mengatur pajak vape dan rokok elektrik. “Ya, yang telah diatur adalah pajak melalui PMK,” ujar Edy Sutopo di Jakarta, Senin (1/3/2020).
Saat ditanya apakah pemerintah berencana membuat aturan tentang vape dalam waktu dekat, Sutopo mengatakan, “Yang sedang disiapkan adalah standar (SNI) yang rencananya akan selesai pada tahun ini.”
Menanggapi berbagai pertanyaan mengenai peraturan yang dianggap ideal untuk vape dan aspek yang harus diatur, ia menjawab bahwa aturan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ada dalam standar ini. “Lainnya terkait aspek kesehatan, cukai, periklanan, dan lain-lain, kewenangannya ada pada kementerian lainnya,” ujarnya.
Peningkatan konsumsi rokok elektrik juga terjadi di berbagai negara lain, seperti Inggris dan Jepang yang secara langsung mengatur tentang penggunaan produk. Negara-negara tersebut juga memberlakukan regulasi yang berbeda terhadap rokok elektrik dibandingkan rokok konvensional, hal tersebut berdasarkan profil risiko rokok elektrik yang dinilai lebih rendah daripada rokok konvensional.
Selain itu, studi Public Health England juga menemukan bahwa alasan utama penggunaan rokok elektrik adalah sebagai upaya untuk berhenti merokok, menjauhi kebiasaan merokok, atau mengurangi kebiasaan merokok. Penelitian tersebut juga menyatakan bahwa isu terkait rokok elektrik sebagai pintu gerbang merokok bagi kelompok di bawah umur tidak dapat dibuktikan.