Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi Gara-Gara TKDN, Apa Sih Itu?

Rabu, 10 Maret 2021 - 15:05 WIB
loading...
Pejabat Pertamina Dipecat...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Salah satu pejabat PT Pertamina (Persero) dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena persoalan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) . Meski begitu, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait bahwa pejabat yang dimaksud adalah dewan direksi atau komisaris Pertamina.

Informasi pemecatan sendiri disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Webinar yang digelar pada Selasa 9 Maret 2021 kemarin. ( Baca juga:Ada Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi, Ini Jawaban Ahok )

"Ada pejabat tinggi Pertamina kemarin itu dipecat presiden langsung. Alasannya TKDN. Kamu cek aja siapa yang diganti itu," ujar Luhut dikutip Rabu (10/3/2021).

Lantas apa itu TKDN dan bagaimana mekanismenya di Indonesia? TKDN menjadi preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang atau jasa di beberapa instansi pemerintah atau swasta.

TKDN juga diartikan sebagai nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

Dasar hukum dari TKDN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah peningkatan produk dalam negeri. Pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.

Bahkan, harus meningkatkan penggunaan dalam negeri, membina dan mengawas produk dalam negeri, serta memberi penghargaan atas penggunaan produk dalam negeri.

Ini karena menggunakan produk dalam negeri bagi lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah menggunakan dana APBN atau APBD dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Sumber pendanaan serupa juga berlaku bagi BUMN atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Bagian lain dalam PP Nomor 29 Tahun 2018 juga menjelaskan, dalam proses pengadaan barang dan jasa, pejabat juga wajib mencantumkan persyaratan produk dalam negeri dalam penyusunan dokumen pengadaan barang atau jasa. Selain itu, pengguna produk dalam negeri harus mencantumkan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25%.

"Produk dalam negeri wajib digunakan harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%," tulis Pasal 61 aturan tersebut. ( Baca juga:Ditanya Keterlibatan Anies Soal Korupsi Lahan DP 0 Rupiah, Geisz Ogah Layani Debat )

Lebih jauh, proses pengadaan barang dan jasa pun yang memenuhi ketentuan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan dilakukan melalui skema tender atau pembelian langsung secara elektronik yang didasarkan pada aturan perundang-undangan.

Dalam kasus Pertamina, Luhut mencatat, perseroan ngawur perihal pembangunan pipa. Manajemen perseroan masih mengimpor pipa yang sebenarnya sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Pertamina Dikabarkan...
Pertamina Dikabarkan Melarang Mobil 1.400cc Diisi Pertalite, Ini Daftar Kendaraanya
Survei Nasional: 83,7...
Survei Nasional: 83,7 Persen Publik Puas Kinerja Pertamina
Rekomendasi
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved