Ada Pejabat Pertamina Dipecat Jokowi, Ini Jawaban Ahok

Rabu, 10 Maret 2021 - 13:42 WIB
loading...
Ada Pejabat Pertamina...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa ada pejabat tinggi PT Pertamina (Persero) yang dipecat langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Alasan pemecatan tersebut berkaitan persoalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, Luhut tidak menyebutkan siapa pejabat dimaksud. Luhut juga mengatakan bahwa Pertamina masih mengimpor pipa yang sebenarnya sudah bisa diproduksi di dalam negeri.



Terkait hal tersebut, MNC Portal Indonesia mencoba mengkonfirmasi ke Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Bisa tanya ke Dirut," ujar Ahok kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (10/3/2021). Sayangnya, hingga saat ini belum ada jawaban dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati ketika dihubungi.

Sementara dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, industri dalam negeri sebenarnya sudah cukup mampu dalam menyuplai kebutuhan proyek di sektor minyak dan gas (migas) baik di hulu maupun di hilir. Meski begitu, tidak semua komponen mampu dibuat di dalam negeri sehingga masih perlu adanya impor.

"Sebenarnya dengan banyaknya industri manufaktur di Indonesia, baik itu BUMN punya kemampuan untuk mendukung pembangunan kilang. Kecuali untuk barang-barang yang high technology mungkin kita bisa melakukan impor," ujarnya.



Dia melanjutkan, di sektor hulu migas juga ada kewajiban konten lokal yang harus dipenuhi ketika industri pendukung ingin melakukan tender. "Itu ada perhitungannya sendiri seperti apa. Saya kira ini salah satu upaya dari pemerintah agar industri kita bisa bersaing dengan produk dari luar. Memang ada sedikit kendala terkait harga dimana ada produk-produk dari luar yang lebih murah daripada produk dalam negeri," tuturnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)