Pencabutan PKPU Terganjal Fee Pengurus, Karyawan GRP Minta Keadilan
Rabu, 10 Maret 2021 - 12:26 WIB
loading...
Sidang Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi (GRP) ditunda. Hal ini disebabkan oleh belum adanya jumlah imbalan jasa Pengurus PKPU yang disepakati. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sidang Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi (GRP) ditunda. Hal ini disebabkan oleh belum adanya jumlah imbalan jasa Pengurus PKPU yang disepakati.
“Jadi fee pengurus ini angkanya belum ketemu antara Debitur (GRP) dengan Pengurus, sehingga Hakim memutuskan untuk menunda persidangan,” ujar Kuasa Hukum GRP Rizky Hariyo Wibowo pada Selasa, 9 Maret 2021.
Baca Juga: Ingatkan Pesan Menteri Yasonna, Pengurus PKPU GRP Harus Fair Soal Fee
Perlu diketahui bahwa jumlah fee yang diajukan oleh tim Pengurus sebesar 4% dari DPT ( Daftar Piutang Tetap ) atau setara dengan Rp80 Miliar. Rizky menjelaskan, bahwa jumlah tersebut sangatlah besar dan tidak sebanding dengan tingkat kerumitan kasus.
“Kami rasa itu angka yang sangat besar dan tidak wajar. Karena kalau kita melihat dari sisi kerumitan, jelas bahwa kasus ini tidak rumit dan sejak awal kita sudah sampaikan ingin membayar utang dan tidak melakukan restrukturisasi,” jelas Rizky.
Oleh karena itu, tambah Rizky, Majelis Hakim akan memusyawarahkan berapa besaran imbalan yang dinilai layak untuk dibayarkan kepada tim Pengurus. Jika jumlah imbalan tersebut telah disepakati kedua belah pihak, maka Pencabutan PKPU dapat dilakukan.
Terpisah, Sekretaris Umum Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) GRP Nur Holik menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap penundaan sidang. Apalagi penundaan tersebut didasari oleh permintaan fee Pengurus yang terlalu besar.
“Jadi fee pengurus ini angkanya belum ketemu antara Debitur (GRP) dengan Pengurus, sehingga Hakim memutuskan untuk menunda persidangan,” ujar Kuasa Hukum GRP Rizky Hariyo Wibowo pada Selasa, 9 Maret 2021.
Baca Juga: Ingatkan Pesan Menteri Yasonna, Pengurus PKPU GRP Harus Fair Soal Fee
Perlu diketahui bahwa jumlah fee yang diajukan oleh tim Pengurus sebesar 4% dari DPT ( Daftar Piutang Tetap ) atau setara dengan Rp80 Miliar. Rizky menjelaskan, bahwa jumlah tersebut sangatlah besar dan tidak sebanding dengan tingkat kerumitan kasus.
“Kami rasa itu angka yang sangat besar dan tidak wajar. Karena kalau kita melihat dari sisi kerumitan, jelas bahwa kasus ini tidak rumit dan sejak awal kita sudah sampaikan ingin membayar utang dan tidak melakukan restrukturisasi,” jelas Rizky.
Oleh karena itu, tambah Rizky, Majelis Hakim akan memusyawarahkan berapa besaran imbalan yang dinilai layak untuk dibayarkan kepada tim Pengurus. Jika jumlah imbalan tersebut telah disepakati kedua belah pihak, maka Pencabutan PKPU dapat dilakukan.
Terpisah, Sekretaris Umum Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) GRP Nur Holik menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap penundaan sidang. Apalagi penundaan tersebut didasari oleh permintaan fee Pengurus yang terlalu besar.
Lihat Juga :