Ingatkan Pesan Menteri Yasonna, Pengurus PKPU GRP Harus Fair Soal Fee

Senin, 08 Maret 2021 - 11:45 WIB
loading...
Ingatkan Pesan Menteri...
Pengurus atau Kurator Permohonan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi, Tbk hendaknya mematuhi pesan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk bekerja profesional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengurus atau Kurator Permohonan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi, Tbk hendaknya mematuhi pesan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk bekerja profesional. Dengan demikian, para Pengurus tidak hanya mengejar fee besar yang hanya menambah beban pelaku ekonomi, terlebih saat pandemi Covid-19.

“Pesan Pak Yasonna harus sungguh-sungguh menjadi perhatian. Para Pengurus tidak boleh aji mumpung. Dalam meminta fee, Pengurus hendaknya sesuai aturan, fair, dan tidak mengada-ada,” kata pakar hukum bisnis Universitas Trisakti Ary Zulfikar di Jakarta.

Baca Juga: Punya Kas Rp536 Miliar, GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU

Akhir pekan lalu, Yasonna memang berpesan keras bahwa para kurator harus menekankan pentingnya sense of crisis. Di antaranya, meninggalkan praktik kotor untuk tujuan menarik fee besar, yang justru akan menambah beban pelaku usaha di saat sulit.

Dalam konteks itu pula, menurut Ary, permintaan fee Pengurus sebesar Rp80 Miliar memang terkesan mengada-ada. Pasalnya, utang kepada pemohon PKPU hanya Rp1,9 Miliar. Sedangkan di sisi lain, beban pekerjaan Pengurus tidak terlalu rumit karena GRP selaku debitur telah membayar lunas semua utang jatuh tempo sebesar Rp215 Miliar.

“Apalagi penyelesaian adalah dengan pencabutan PKPU berdasarkan Pasal 259 UU Kepailitan dan PKPU, bukan perdamaian. Selain itu, Debitur juga sudah membayar semua utang yang jatuh tempo. Artinya, pekerjaan Pengurus memang belum terlalu komplek. Jadi, sebaiknya kembali ke asas fairness, termasuk perhitungan fee berdasarkan jam kerja,” kata dia.

Pengembalian kepada asas fairness, jelas Ary, karena sesuai Pasal 5 Permenkumham Nomor 2 tahun 2017, pengaturan fee Pengurus hanya mengatur dua kondisi. Yaitu dengan perdamaian dan tanpa perdamaian. Perhitungannya sama, yaitu persentase berdasarkan utang yang harus dibayarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Banten untuk Indonesia:...
Dari Banten untuk Indonesia: Krakatau Steel dan Hebei Perkuat Ekosistem Baja Nasional
KRAS Ambil Bagian dalam...
KRAS Ambil Bagian dalam Hilirisasi Nasional Fase 2: Perkuat Kedaulatan Industri Baja Nasional
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Perkuat Masa Depan Industri...
Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional, Danantara Bersama DPR Kawal Kinerja KRAS
KRAS Reborn: Jurus Baru...
KRAS Reborn: Jurus Baru Krakatau Steel Tinggalkan Masa Sulit, Incar Pendapatan Rp26,8 T
Purbaya Bongkar Skandal...
Purbaya Bongkar Skandal Pajak Perusahaan Baja China Rp500 Miliar: Pejabat Kita Tak Bisa Disogok
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Ayat-ayat Al Quran yang...
Ayat-ayat Al Quran yang Bisa Dijadikan Doa Pelunas Utang, Simak di Sini!
Raker Penyelamatan Industri...
Raker Penyelamatan Industri Baja Nasional Ditunda
Rekomendasi
Surat Al Waqiah, Amalan...
Surat Al Waqiah, Amalan Istimewa bagi Muslimah untuk Memohon Rezeki dan Keberkahan Hidup
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Berita Terkini
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved