Ingatkan Pesan Menteri Yasonna, Pengurus PKPU GRP Harus Fair Soal Fee
Senin, 08 Maret 2021 - 11:45 WIB
loading...
Pengurus atau Kurator Permohonan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi, Tbk hendaknya mematuhi pesan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk bekerja profesional. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengurus atau Kurator Permohonan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi, Tbk hendaknya mematuhi pesan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk bekerja profesional. Dengan demikian, para Pengurus tidak hanya mengejar fee besar yang hanya menambah beban pelaku ekonomi, terlebih saat pandemi Covid-19.
“Pesan Pak Yasonna harus sungguh-sungguh menjadi perhatian. Para Pengurus tidak boleh aji mumpung. Dalam meminta fee, Pengurus hendaknya sesuai aturan, fair, dan tidak mengada-ada,” kata pakar hukum bisnis Universitas Trisakti Ary Zulfikar di Jakarta.
Baca Juga: Punya Kas Rp536 Miliar, GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU
Akhir pekan lalu, Yasonna memang berpesan keras bahwa para kurator harus menekankan pentingnya sense of crisis. Di antaranya, meninggalkan praktik kotor untuk tujuan menarik fee besar, yang justru akan menambah beban pelaku usaha di saat sulit.
Dalam konteks itu pula, menurut Ary, permintaan fee Pengurus sebesar Rp80 Miliar memang terkesan mengada-ada. Pasalnya, utang kepada pemohon PKPU hanya Rp1,9 Miliar. Sedangkan di sisi lain, beban pekerjaan Pengurus tidak terlalu rumit karena GRP selaku debitur telah membayar lunas semua utang jatuh tempo sebesar Rp215 Miliar.
“Apalagi penyelesaian adalah dengan pencabutan PKPU berdasarkan Pasal 259 UU Kepailitan dan PKPU, bukan perdamaian. Selain itu, Debitur juga sudah membayar semua utang yang jatuh tempo. Artinya, pekerjaan Pengurus memang belum terlalu komplek. Jadi, sebaiknya kembali ke asas fairness, termasuk perhitungan fee berdasarkan jam kerja,” kata dia.
Pengembalian kepada asas fairness, jelas Ary, karena sesuai Pasal 5 Permenkumham Nomor 2 tahun 2017, pengaturan fee Pengurus hanya mengatur dua kondisi. Yaitu dengan perdamaian dan tanpa perdamaian. Perhitungannya sama, yaitu persentase berdasarkan utang yang harus dibayarkan.
“Pesan Pak Yasonna harus sungguh-sungguh menjadi perhatian. Para Pengurus tidak boleh aji mumpung. Dalam meminta fee, Pengurus hendaknya sesuai aturan, fair, dan tidak mengada-ada,” kata pakar hukum bisnis Universitas Trisakti Ary Zulfikar di Jakarta.
Baca Juga: Punya Kas Rp536 Miliar, GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU
Akhir pekan lalu, Yasonna memang berpesan keras bahwa para kurator harus menekankan pentingnya sense of crisis. Di antaranya, meninggalkan praktik kotor untuk tujuan menarik fee besar, yang justru akan menambah beban pelaku usaha di saat sulit.
Dalam konteks itu pula, menurut Ary, permintaan fee Pengurus sebesar Rp80 Miliar memang terkesan mengada-ada. Pasalnya, utang kepada pemohon PKPU hanya Rp1,9 Miliar. Sedangkan di sisi lain, beban pekerjaan Pengurus tidak terlalu rumit karena GRP selaku debitur telah membayar lunas semua utang jatuh tempo sebesar Rp215 Miliar.
“Apalagi penyelesaian adalah dengan pencabutan PKPU berdasarkan Pasal 259 UU Kepailitan dan PKPU, bukan perdamaian. Selain itu, Debitur juga sudah membayar semua utang yang jatuh tempo. Artinya, pekerjaan Pengurus memang belum terlalu komplek. Jadi, sebaiknya kembali ke asas fairness, termasuk perhitungan fee berdasarkan jam kerja,” kata dia.
Pengembalian kepada asas fairness, jelas Ary, karena sesuai Pasal 5 Permenkumham Nomor 2 tahun 2017, pengaturan fee Pengurus hanya mengatur dua kondisi. Yaitu dengan perdamaian dan tanpa perdamaian. Perhitungannya sama, yaitu persentase berdasarkan utang yang harus dibayarkan.
Lihat Juga :