Ngotot Liburan ke Luar Kota, PNS Bisa Turun Pangkat

Kamis, 11 Maret 2021 - 08:38 WIB
loading...
Ngotot Liburan ke Luar Kota, PNS Bisa Turun Pangkat
Ilustrasi. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali mengingatkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk berpergian ke luar kota pada libur Isra Mi'raj dan juga hari raya Nyepi. Pelarangan ini juga beralaku bagi keluarga para PNS.

Bagi PNS yang bandel tetap berpergian ke luar kota akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. Adapun sanksi bagi PNS yang melanggar tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 tahun 2021, siap-siap diberikan hukuman disiplin.



Hukuman yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap PNS yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

"Apabila terdapat PNS yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun tahun 2010 tentang disiplin PNS," bunyi SE tersebut dikutip MNC Portal IndonesiaKamis (11/3/2021).

Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang melanggar SE tersebut. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis dan selanjutnya hukuman kedua adalah sanksi sedang. Adapun sanksi ini lebih berat dari sebelumnya.

Baca Juga: PNS Mau Pergi ke Luar Kota Saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi? Ini Syaratnya

Adapun sanksi tersebut meliputi, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat. Untuk sanksi disiplin berat ini, ada berbagai macam rincian mulai penerunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)