Ngotot Liburan ke Luar Kota, PNS Bisa Turun Pangkat
Kamis, 11 Maret 2021 - 08:38 WIB
loading...
A
A
A
Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang melanggar SE tersebut. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis dan selanjutnya hukuman kedua adalah sanksi sedang. Adapun sanksi ini lebih berat dari sebelumnya.
Baca Juga: PNS Mau Pergi ke Luar Kota Saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi? Ini Syaratnya
Adapun sanksi tersebut meliputi, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat. Untuk sanksi disiplin berat ini, ada berbagai macam rincian mulai penerunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Baca Juga: PNS Mau Pergi ke Luar Kota Saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi? Ini Syaratnya
Adapun sanksi tersebut meliputi, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat. Untuk sanksi disiplin berat ini, ada berbagai macam rincian mulai penerunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
(nng)
Lihat Juga :