BP Jamsostek Ajak HRD Perusahaan Pahami Pentingnya Melindungi Pekerja

Kamis, 11 Maret 2021 - 17:55 WIB
loading...
BP Jamsostek Ajak HRD...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Jakarta Cilandak menggelar sosialisasi secara virtual kepada para pengurus perusahaan baik HRD ataupun pemilik perusahaan. Kegiatan sosialisasi virtual ini berlangsung sejak Februari dan rutin dilaksanakan setiap dua kali seminggu dengan sektor perusahaan berbeda setiap minggunya.

“Mengangkat tema Sosialisasi Online Santai (SOS) BP Jamsostek memaparkan materi pelayanan klaim new normal BP Jamsostek, sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, tertib administrasi, serta bekerja aman di era pandemi Covid-19,” ujar Kepala Kantor Cabang Jakarta Cilandak Puspitaningsih dalam siaran persnya, Kamis (11/3/2021).

Baca juga:Tahun Ini Fokus BPJS Ketenagakerjaan adalah Jalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dia mengatakan, sosialisasi virtual BP Jamsostek penting diikuti setiap peserta. Hal ini bertujuan agar informasi serta perkembangan terbaru dari BP Jamsostek sampai kepada seluruh pekerja. “Hal ini juga dapat meningkatkan pengetahuan pentingnya jaminan social ketenagakerjaan di masa pandemic Covid-19 ini serta membangun engagement antara perusahaan dan BP Jamsostek,” jelasnya.

Setiap sesinya sebanyak 60 hingga 80 perwakilan perusahaan hadir mengikuti sosialisasi online santai ini. Menurut Puspitaningsih, walaupun sosialisasi dilakukan secara daring namun tidak mengurangi antusias serta semangat peserta yang hadir.

Di sisi pelayanan BP Jamsostek telah berinovasi yang dulunya pelayanan klaim dilakukan secara manual (tatap muka) sekarang menjadi digital atau yang disebut layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik).

Puspitaningsih menjelaskan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan, peserta dapat ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk sektor penerima upah (PU) dapat mengikuti seluruh program BP Jamsostek sedangkan untuk sektor bukan penerima upah (BPU) hanya dapat mengikuti 3 program yaitu JKK, JKM, dan JHT.

Selain itu, dijelaskan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 terkait kenaikan manfaat manfaat JKK dan JKM, seperti bantuan beasiswa sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak naik menjadi untuk dua orang anak dari jenjang TK sampai perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. Serta santunan JKM yang naik dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

Selanjutnya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah dan santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, serta manfaat return to work atau pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja.

“Apabila di lingkungannya terdapat masyarakat pekerja yang belum terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan program BP Jamsostek,” pungkasnya.
(bai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Menaker Sebut Rasa Aman...
Menaker Sebut Rasa Aman Karyawan Kunci Utama Produktivitas Kerja
Lindungi Hak PMI, May...
Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Penetapan Kepemimpinan...
Penetapan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026 - 2031
Rekomendasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Inggris Hajar Kroasia...
Inggris Hajar Kroasia 4-2, Tuchel: Ini Bukan Identitas The Three Lions
Hotman Paris Sindir...
Hotman Paris Sindir Mantan yang Pamer Pasangan Baru, Sindir Sarwendah?
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Infografis
Usia Pensiun Pekerja...
Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved