Limbah Batu Bara Dihapus dari Daftar Bahan Beracun, PTBA Happy

Jum'at, 12 Maret 2021 - 18:01 WIB
loading...
Limbah Batu Bara Dihapus...
PTBA menyambut baik dihapusnya limbah pembakaran batu bara dari daftar bahan beracun dan berbahaya (limbah B3). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut baik keputusan pemerintah yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) .

Baca Juga: Kantongi Rp2,4 T di 2020, Laba Bersih PTBA Anjlok 40,88% Dibanding 2019

Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun yang dikeluarkan dari kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.

Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin mengatakan, di negara-negara maju seperti Eropa, limbah batu bara atau FABA ini sudah tidak masuk dalam limbah B3. Bahkan dengan teknologi terkini FABA bisa digunakan untuk hal lain.

"Tentu ini kabar gembira untuk kita sehingga yang namanya FABA bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih bermanfaat," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga: Ikut KLB yang Mengkudeta AHY, Ini Cerita Marzuki Kader Partai Demokrat Pidie Jaya

Menurut dia, dengan teknologi sekarang yang sudah berkembang FABA bisa digunakan untuk bahan baku pembuat infrastruktur seperti jalan hingga bangunan.

"Kita lihat yang paling sederhana bisa dimanfaatkan untuk jalan, untuk dibikin konblok, bahan bangunan, itu juga bisa sebagai pengganti semen. Selama ini terkendala karena memang masih dianggap B3," tuturnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Ekonom Ingatkan Risiko...
Ekonom Ingatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Jadi Monopoli Birokrasi Baru
Ekspor Sawit hingga...
Ekspor Sawit hingga Batu Bara Harus Lewat BUMN, Prabowo Ingin Selamatkan Rp2.653 Triliun per Tahun
Prabowo Wajibkan Ekspor...
Prabowo Wajibkan Ekspor Batu Bara hingga Sawit Satu Pintu lewat BUMN, Harga Ditentukan RI
Purbaya Incar Windfall...
Purbaya Incar Windfall Tax dari Nikel dan Bea Keluar Batu Bara
Stok Batu Bara Pembangkit...
Stok Batu Bara Pembangkit PLN Tahan 15,9 Hari, Pasokan LNG 12 Hari
China Revisi Jumlah...
China Revisi Jumlah Korban Tewas Tragedi Tambang Batu Bara, dari 90 Jadi 82 Orang
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Prabowo Sentil Eksportir...
Prabowo Sentil Eksportir Sawit hingga Batu Bara yang Simpan Uang di Luar Negeri
Rekomendasi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved