LPS: Pembayaran Klaim Nasabah BPR Lugano Lancar Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen untuk terus mengawal proses pembayaran klaim simpanan para nasabah bank yang telah terlikuidasi hingga tuntas. Untuk memastikan segala proses pembayaran klaim simpanan nasabah berjalan dengan lancar, pada hari Rabu (10/3) LPS mengunjungi salah seorang nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lugano yang telah dicabut izin usahanya.
Tim dari LPS menyambangi Sri Early Widyawati, pelaku usaha UMKM di bidang usaha ikan hias. Sri, nasabah dari BPR Lugano yang dilikuidasi LPS tahun lalu, mengatakan ia telah mendapatkan pembayaran klaim penjaminan simpanan oleh LPS. Sri mengungkapkan pada awalnya ia dan nasabah lainnya kebingungan mengenai nasib simpanan mereka pasca dicabutnya izin usaha BPR Lugano oleh otoritas terkait. Namun, lanjut Ibu Sri, hal tersebut tidak berlangsung lama, sebab respon LPS cepat dan aktif dalam menginformasikan prosedur pencairan simpanannya.
“LPS mendatangi kami langsung dan menjelaskan bahwa simpanan saya dan para nasabah lainnya aman dan dijamin oleh LPS,” ujarnya saat ditemui di rumah sekaligus tempat usahanya di Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada Rabu (10/3/2021).
Menurutnya proses pencairan dana tidak memakan waktu lama, asalkan segala persyaratan telah dipenuhi. “Pencairannya tidak memakan waktu lama, tiga sampai dengan tujuh hari sudah cair, dan langsung diberikan secara penuh. Saya senang sekali dengan gerak cepat LPS, semoga ke depan LPS lebih maju lagi dan terus bisa memberikan ketenangan kepada masyarakat yang menyimpan dananya di bank,” ungkapnya.
Sebagai informasi, LPS telah melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Lugano, Bantar Gebang, Kota Bekasi.Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 13 Agustus 2020.
Baca Juga: Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Lugano, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menentukan jumlah simpanan yang akan dibayar, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Bagi nasabah BPR Lugano yang belum mengajukan klaim penjaminan simpanannya, tidak perlu khawatir karena LPS memberikan waktu 5 tahun untuk mencairkan simpanannya sejak izin usaha dicabut, yakni hingga tanggal 13 agustus 2025.
Tim dari LPS menyambangi Sri Early Widyawati, pelaku usaha UMKM di bidang usaha ikan hias. Sri, nasabah dari BPR Lugano yang dilikuidasi LPS tahun lalu, mengatakan ia telah mendapatkan pembayaran klaim penjaminan simpanan oleh LPS. Sri mengungkapkan pada awalnya ia dan nasabah lainnya kebingungan mengenai nasib simpanan mereka pasca dicabutnya izin usaha BPR Lugano oleh otoritas terkait. Namun, lanjut Ibu Sri, hal tersebut tidak berlangsung lama, sebab respon LPS cepat dan aktif dalam menginformasikan prosedur pencairan simpanannya.
“LPS mendatangi kami langsung dan menjelaskan bahwa simpanan saya dan para nasabah lainnya aman dan dijamin oleh LPS,” ujarnya saat ditemui di rumah sekaligus tempat usahanya di Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada Rabu (10/3/2021).
Menurutnya proses pencairan dana tidak memakan waktu lama, asalkan segala persyaratan telah dipenuhi. “Pencairannya tidak memakan waktu lama, tiga sampai dengan tujuh hari sudah cair, dan langsung diberikan secara penuh. Saya senang sekali dengan gerak cepat LPS, semoga ke depan LPS lebih maju lagi dan terus bisa memberikan ketenangan kepada masyarakat yang menyimpan dananya di bank,” ungkapnya.
Sebagai informasi, LPS telah melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Lugano, Bantar Gebang, Kota Bekasi.Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha BPR tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 13 Agustus 2020.
Baca Juga: Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Lugano, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menentukan jumlah simpanan yang akan dibayar, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Bagi nasabah BPR Lugano yang belum mengajukan klaim penjaminan simpanannya, tidak perlu khawatir karena LPS memberikan waktu 5 tahun untuk mencairkan simpanannya sejak izin usaha dicabut, yakni hingga tanggal 13 agustus 2025.
(nng)