Perhitungan Kerugian Kasus Jiwasraya Oleh BPK Disebut Berdasarkan Asumsi

Senin, 15 Maret 2021 - 16:44 WIB
loading...
Perhitungan Kerugian...
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut tidak memiliki perhitungan cermat serta tepat terhadap kerugian negara sebesar Rp16 triliun dalam skandal Jiwasraya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Benny Tjokro yang merupakan terdakwa skandal Jiwasraya , Bob Hasan menyebutkan, bahwa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki perhitungan cermat serta tepat terhadap kerugian negara sebesar Rp16 triliun lebih yang dialamatkan ke kliennya. BPK, menurutnya sejauh ini tidak pernah membeberkan pembuktian asal audit kerugian negara tersebut.

“BPK tidak punya kepastian perhitungan berapa kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Mereka (BPK) hanya menginformasikan kerugiannya negara sebesar Rp16 triliun lebih. Tapi dari mana asalnya, tidak pernah transparan,” ujar Bob di Jakarta.



Lebih lanjut Ia menyebutkan, kesimpulan yang disampaikan BPK mengenai kerugian negara sebesar Rp16 triliun tanpa pernah ada klasifikasi berapa banyak jumlah yang diakibatkan oleh perbuatan kliennya dan terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.

“Berapa yang dilakukan klien saya, Benny Tjokro? Berapa pula (yang diperbuat) Heru? Perhitungan Benny Tjokro itu merugikan negara Rp 6 triliun dari kasus Jiwasraya setelah diajukan tuntutan, tidak ada perhitungan sebelumnya. Jadi ini tidak proporsional, itu yang harus dipikirkan para ahli hukum,” ucapnya.

Berdasarkan temuan pelanggaran administratif hukum itulah, Bob menyatakan kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta guna meminta majelis hakim membatalkan seluruh laporan BPK hasil pemeriksaan kerugian negara dari kasus Jiwasraya sebab bertentangan dengan peraturan berlaku dan mencabutnya segera.



Terkait kejanggalan laporan audit kerugian negara dari perkara Jiwasraya yang dikerjakan BPK, Bob mengungkapkan, telah sejak lama mengadukannya kepada majelis kode etik BPK. Namun, hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan dari pihak majelis kode etik BPK.

“Kenapa yang 123 emiten (pemegang saham) lainnya tidak diperiksa oleh BPK? Kenapa tidak dilakukan perhitungan kerugian negara sesuai peraturan berlaku yang tepat dan pasti? Emiten sisanya tidak dilakukan pemeriksaan ulang siapa pemiliknya. Benny hanya pemilik salah satu emiten. Klasifikasinya tidak jelas, siapa saja bisa pegang saham lalu dimasukkan ke Jiwasraya. Namun persoalannya hanya dibagi dua ke Benny dan Heru,” terang Bob.

Sambung Bob menuturkan, BPK sebagai lembaga negara seharusnya menjadi institusi yang terpercaya. Jangan hanya bekerja memenuhi tugas formalistiknya berdasarkan asumsi saja yang pada akhirnya perhitungannya tidak memenuhi kaidah penegakan keadilan hukum sekaligis hak asasi manusia.

Sebagai informasi, Benny Tjokro telah dijatuhi vonis kurungan seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap terbukti melakukan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian negara dari permainan saham di perusahaan pelat merah Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun.

Selain itu, Benny juga didenda membayar uang ganti rugi sebanyak Rp6 triliun lebih. Selain Benny Tjokro, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menghukum lima terdakwa lainnya yang berasal dari jajaran Direksi Jiwasrya dan perseorangan swasta.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rokok Polos Dominasi...
Rokok Polos Dominasi Pasar Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp97,81 Triliun
Profil dan Kekayaan...
Profil dan Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya Rp16 Triliun
Dirjen Anggaran Isa...
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kemenkeu
Bea Cukai Tindak Komoditas...
Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Potensi Kerugian Negara Capai Rp4,8 Triliun
Bea Cukai Bandung Amankan...
Bea Cukai Bandung Amankan 2 Juta Lebih Rokok Ilegal Senilai Rp3,69 Miliar
Menkeu Cerita Selamatkan...
Menkeu Cerita Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp10,3 Miliar dalam Satu Minggu
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok 50% Bikin Negara Boncos Rp5,7 Triliun
Rugikan Negara, Bea...
Rugikan Negara, Bea Cukai Putus Jalur Distribusi Rokok Ilegal Kertosono-Nganjuk
Tindak Rokok Ilegal...
Tindak Rokok Ilegal di Karanganyar, Bea Cukai Cegah Kerugian Negara
Rekomendasi
Berapa Passing Grade...
Berapa Passing Grade untuk Lolos UTBK SNBT 2025 di UIN Bandung? Cek Bocorannya
Pendidikan Ricky Kambuaya,...
Pendidikan Ricky Kambuaya, Pemain Timnas Indonesia yang Ternyata Mahasiswa S2 Ilmu Manajemen
Tristan Gooijer Beri...
Tristan Gooijer Beri Sinyal Positif untuk Timnas Indonesia: Jadi Gabung?
Berita Terkini
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
3 menit yang lalu
Ada Diskon BBM Rp300...
Ada Diskon BBM Rp300 per Liter dari Pertamina, Begini Caranya!
1 jam yang lalu
Kompak Turun, Ini Harga...
Kompak Turun, Ini Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, Vivo dan BP per 1 April
2 jam yang lalu
Hasil Kinerja BCAP 2024,...
Hasil Kinerja BCAP 2024, Laba Bersih Melesat hingga 62,5%
3 jam yang lalu
Negara Baru BRICS Ini...
Negara Baru BRICS Ini Tolak Mata Uang Lokal untuk Transaksi Minyak, Pilih Dolar AS
4 jam yang lalu
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
12 jam yang lalu
Infografis
5 Kerugian Ukraina Setelah...
5 Kerugian Ukraina Setelah Ditinggalkan oleh Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved