Perhitungan Kerugian Kasus Jiwasraya Oleh BPK Disebut Berdasarkan Asumsi
Senin, 15 Maret 2021 - 16:44 WIB
loading...
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut tidak memiliki perhitungan cermat serta tepat terhadap kerugian negara sebesar Rp16 triliun dalam skandal Jiwasraya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Benny Tjokro yang merupakan terdakwa skandal Jiwasraya , Bob Hasan menyebutkan, bahwa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memiliki perhitungan cermat serta tepat terhadap kerugian negara sebesar Rp16 triliun lebih yang dialamatkan ke kliennya. BPK, menurutnya sejauh ini tidak pernah membeberkan pembuktian asal audit kerugian negara tersebut.
“BPK tidak punya kepastian perhitungan berapa kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Mereka (BPK) hanya menginformasikan kerugiannya negara sebesar Rp16 triliun lebih. Tapi dari mana asalnya, tidak pernah transparan,” ujar Bob di Jakarta.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Moeldoko, Dirut Jiwasraya Siap Temui Nasabah
Lebih lanjut Ia menyebutkan, kesimpulan yang disampaikan BPK mengenai kerugian negara sebesar Rp16 triliun tanpa pernah ada klasifikasi berapa banyak jumlah yang diakibatkan oleh perbuatan kliennya dan terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.
“Berapa yang dilakukan klien saya, Benny Tjokro? Berapa pula (yang diperbuat) Heru? Perhitungan Benny Tjokro itu merugikan negara Rp 6 triliun dari kasus Jiwasraya setelah diajukan tuntutan, tidak ada perhitungan sebelumnya. Jadi ini tidak proporsional, itu yang harus dipikirkan para ahli hukum,” ucapnya.
Berdasarkan temuan pelanggaran administratif hukum itulah, Bob menyatakan kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta guna meminta majelis hakim membatalkan seluruh laporan BPK hasil pemeriksaan kerugian negara dari kasus Jiwasraya sebab bertentangan dengan peraturan berlaku dan mencabutnya segera.
Baca Juga: Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Sebut Ada Kesalahan Fundamental
“BPK tidak punya kepastian perhitungan berapa kerugian negara dari kasus Jiwasraya. Mereka (BPK) hanya menginformasikan kerugiannya negara sebesar Rp16 triliun lebih. Tapi dari mana asalnya, tidak pernah transparan,” ujar Bob di Jakarta.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Moeldoko, Dirut Jiwasraya Siap Temui Nasabah
Lebih lanjut Ia menyebutkan, kesimpulan yang disampaikan BPK mengenai kerugian negara sebesar Rp16 triliun tanpa pernah ada klasifikasi berapa banyak jumlah yang diakibatkan oleh perbuatan kliennya dan terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat.
“Berapa yang dilakukan klien saya, Benny Tjokro? Berapa pula (yang diperbuat) Heru? Perhitungan Benny Tjokro itu merugikan negara Rp 6 triliun dari kasus Jiwasraya setelah diajukan tuntutan, tidak ada perhitungan sebelumnya. Jadi ini tidak proporsional, itu yang harus dipikirkan para ahli hukum,” ucapnya.
Berdasarkan temuan pelanggaran administratif hukum itulah, Bob menyatakan kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta guna meminta majelis hakim membatalkan seluruh laporan BPK hasil pemeriksaan kerugian negara dari kasus Jiwasraya sebab bertentangan dengan peraturan berlaku dan mencabutnya segera.
Baca Juga: Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Sebut Ada Kesalahan Fundamental
Lihat Juga :