Perhitungan Kerugian Kasus Jiwasraya Oleh BPK Disebut Berdasarkan Asumsi

Senin, 15 Maret 2021 - 16:44 WIB
loading...
A A A
Terkait kejanggalan laporan audit kerugian negara dari perkara Jiwasraya yang dikerjakan BPK, Bob mengungkapkan, telah sejak lama mengadukannya kepada majelis kode etik BPK. Namun, hingga saat ini tidak mendapatkan tanggapan dari pihak majelis kode etik BPK.

“Kenapa yang 123 emiten (pemegang saham) lainnya tidak diperiksa oleh BPK? Kenapa tidak dilakukan perhitungan kerugian negara sesuai peraturan berlaku yang tepat dan pasti? Emiten sisanya tidak dilakukan pemeriksaan ulang siapa pemiliknya. Benny hanya pemilik salah satu emiten. Klasifikasinya tidak jelas, siapa saja bisa pegang saham lalu dimasukkan ke Jiwasraya. Namun persoalannya hanya dibagi dua ke Benny dan Heru,” terang Bob.

Sambung Bob menuturkan, BPK sebagai lembaga negara seharusnya menjadi institusi yang terpercaya. Jangan hanya bekerja memenuhi tugas formalistiknya berdasarkan asumsi saja yang pada akhirnya perhitungannya tidak memenuhi kaidah penegakan keadilan hukum sekaligis hak asasi manusia.

Sebagai informasi, Benny Tjokro telah dijatuhi vonis kurungan seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap terbukti melakukan perbuatan pidana yang menyebabkan kerugian negara dari permainan saham di perusahaan pelat merah Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun.

Selain itu, Benny juga didenda membayar uang ganti rugi sebanyak Rp6 triliun lebih. Selain Benny Tjokro, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga menghukum lima terdakwa lainnya yang berasal dari jajaran Direksi Jiwasrya dan perseorangan swasta.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rugikan Negara Rp11,1...
Rugikan Negara Rp11,1 Miliar, DJP Serahkan 3 Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejaksaan Semarang
Hitung Kerugian Aset...
Hitung Kerugian Aset Negara Akibat Banjir Sumatera, Kemenkeu Siap Klaim Asuransi
Negara Rugi Rp71 Triliun...
Negara Rugi Rp71 Triliun per Tahun Akibat Kemacetan Lalu Lintas
Prabowo Sebut Pengusaha...
Prabowo Sebut Pengusaha Serakah, Rugikan Negara Rp100 Triliun
Begini Modus Pengoplosan...
Begini Modus Pengoplosan Beras SPHP, Negara Ditaksir Rugi Rp2 Triliun Per Tahun
Rudal Iran Hancurkan...
Rudal Iran Hancurkan Infrastruktur Israel, Kerugian Tembus Rp49 Triliun
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Rekomendasi
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Berita Terkini
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved