13 Bandara Disiapkan untuk Pemberangkatan Haji, Ini Daftarnya

Senin, 15 Maret 2021 - 17:06 WIB
loading...
13 Bandara Disiapkan untuk Pemberangkatan Haji, Ini Daftarnya
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mempersiapkan diri untuk pelaksanaan pemberangkatan haji pada tahun ini. Meskipun, belum ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi terkait ibadah haji pada tahun ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, ada 13 Bandara yang disiapkan untuk pemberangkatan haji pada tahun ini. 13 Bandara tersebut tersebar di berbagai pulau dari Sumatera hingga ke Sulawesi.

Adapun rincian dari 13 Bandara tersebut yakni, Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Aceh, lalu ada Bandara Internasional Kualanamu di Medan, selanjutnya Bandara Internasional Hang Nadim di Batam.



Kemudian ada juga Bandara Internasional Minangkabau Sumatera Barat dan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang. Selanjutnya adalah Bandara Internasional Soekarno Hatta, Bandara Internasional Kertajati, Bandara Internasional Juanda, dan Bandara Internasional Adi Soemarmo.

Selain itu ada Bandara Internasional Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dan terakhir Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok. "Sedangkan untuk kesiapan bandar udara embarkasi sejumlah 13 lokasi," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR-RI, Senin (15/3/2021).



Novie menambahkan, pihaknya akan melakukan inspeksi atau ramp-check di 13 bandara embarkasi haji tersebut. Hal ini untuk memeriksa kondisi pesawat yang akan digunakan untuk mengangkut jemaah haji pada tahun ini.

"Pada rapat kerja ini pembahasan penentuan armada ibadah haji dapat mempertimbangkan pesawat udara di setiap kota agar disesuaikan dengan kondisi bandara yang belum memiliki runway memadai," jelasnya.

Dalam penerbangan haji ini juga nantinya, pihaknya akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 8 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 19 tahun 2021 tentang penerbangan luar negeri.



Langkah ini merupakan salah satu antisipasi pemerintah dalam penanggulangan covid-19 di Indonesia. "Sangat penting saat ini SE 8 Gugus tugas dan se 19 tentang penerbangan luar negeri penumpang penanggulangan covid-19," kata Novie.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2387 seconds (0.1#10.140)