Insentif Pajak hingga DP0% Jadi Momentum Geliatkan Industri Properti
Selasa, 16 Maret 2021 - 12:17 WIB
loading...
A
A
A
Sementara rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar 50% ditanggung pemerintah. Aturan ini berlaku selama enam bulan dimulai dari Maret hingga 31 Agustus.
"Pemberian insentif yang diberikan pemerintah saya pikir sudah cukup jelas," katanya.
Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0% tersebut berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. ( Baca juga:Setelah Ditetapkan Jadi Ketum Demokrat di KLB, Moeldoko Tetap Beraktivitas di KSP )
Kebijakan tersebut berlaku menyusul perubahan yang dilakukan Bank Indonesia tentang rasio uang muka kredit rumah (loan to value/LTV) kredit dan pembiayaan properti. Semula LTV-nya adalah 85% sampai 90%, kemudian kini menjadi 100%.
"Termasuk juga relaksasi kebijakan dari Bank Indonesia di dalam mengizinkan LTV sampai dengan 100%. Uang muka atau DP0% bisa terlaksana sampai akhir Desember 2021," kata Sanny.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Alias dividen tidak dipungut pajak.
"Pemberian insentif yang diberikan pemerintah saya pikir sudah cukup jelas," katanya.
Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0% tersebut berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. ( Baca juga:Setelah Ditetapkan Jadi Ketum Demokrat di KLB, Moeldoko Tetap Beraktivitas di KSP )
Kebijakan tersebut berlaku menyusul perubahan yang dilakukan Bank Indonesia tentang rasio uang muka kredit rumah (loan to value/LTV) kredit dan pembiayaan properti. Semula LTV-nya adalah 85% sampai 90%, kemudian kini menjadi 100%.
"Termasuk juga relaksasi kebijakan dari Bank Indonesia di dalam mengizinkan LTV sampai dengan 100%. Uang muka atau DP0% bisa terlaksana sampai akhir Desember 2021," kata Sanny.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Alias dividen tidak dipungut pajak.
(uka)
Lihat Juga :