Yuk Disimak, Begini Cara Bayar Denda SPT Pribadi

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:39 WIB
loading...
Yuk Disimak, Begini...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) memastikan batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP Badan adalah 30 April setiap tahunnya. Jika sudah terlanjur terlambat menyampaikan SPT

"Untuk SPT Tahunan denda dikenakan apabila melampaui batas waktu pelaporan untuk orang pribadi tgl 31 Maret. Lalu untuk WP badan tanggal 30 April," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga: Catat! Gak Lapor SPT Kena Denda Segini

Sebagai informasi, apabila WP juga melakukan keterlambatan pembayaran pajak selain keterlambatan pelaporan pajak, akan ada bunga tambahan yang sifatnya semakin lama menunggak akan makin besar jumlahnya. Rincian denda dan bunga tersebut akan disampaikan oleh DJP melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan dikirimkan ke alamat WP sesuai dengan yang terdaftar pada database DJP.

Selanjutnya lakukan langkah-langkah mengurus denda SPT berikut ini:
1. Buka aplikasi DJP Online atau aplikasi pajak online e-Filling Klikpajak.id
2. Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
3. Selanjutnya pilih menu “Bayar”
4. Lalu klik “e-Billing”
5. Isi formulir surat setoran elektronik, dalam formulir tersebut data NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi oleh sistem
6. Yang perlu Anda isi adalah kolom “Jenis Pajak”. Pada kolom ini pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP
7. Lalu pada kolom “Jenis Setoran”, pilihlah kode 300-STP
8.Kemudian pada kolom “Masa Pajak” pilih Januari hingga Desember
9.Selanjutnya, Anda harus mengisi “Tahun Pajak” serta “Nomor Ketetapan” sesuai dengan STP yang Anda miliki. Format nomor ketetapan adalah: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit
10. Isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan besaran yang harus dibayar pada STP
11.Klik “Buat Kode Billing”
12.Masukkan kode keamanan, kemudian klik Submit
13.Pastikan data pada ringkasan surat setoran elektronik yang Anda isi telah benar
14. Jika tidak ada data yang perlu diperbaiki, klik “Cetak”. Dengan demikian, kode Billing akan terunduh secara otomatis
15. Dengan kode Billing tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran denda dengan cara datang langsung ke bank/ kantor pos terdekat atau melalui ATM/ Internet banking.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Rekomendasi
Veda Ega Pulang Kampung,...
Veda Ega Pulang Kampung, Mario Suryo Aji Jalani Pemulihan Cedera
Rudal Iran Serang Hanggar...
Rudal Iran Serang Hanggar F-35 di Pangkalan Udara AS di Yordania, Kuwait dan Bahrain Waspada
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Berita Terkini
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved