Catat! Gak Lapor SPT Kena Denda Segini

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:25 WIB
loading...
Catat! Gak Lapor SPT...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hanya tinggal beberapa hari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan akan berakhir. Adapun, batas lapor bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) akan jatuh pada 31 Maret 2021, sedangkan badan usaha batas waktunya sampai 30 April 2021.

Pasalnya, wajib pajak yang tak melapor akan dikenakan sanksi atau denda Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ani Natalia mengatakan denda yang akan didapatkan oleh pelapor pajak yang tidak melaporkannya akan denda Rp100.000.



Hal ini sesuai, SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 7 yakni sebesar Rp 100.000 untuk WP OP, sedangkan denda untuk badan usaha senilai Rp 1 juta. "Denda akan dikenakan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dek. Untuk WP orang pribadi paling lambat dilaporkan akhir bulan ke-3. Dendanya sebesar 100 ribu rupiah," kata Ani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (16/3/2021)

Kata dia, denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar denda karena tak lapor SPT pajak di periodenya. Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan. "Denda ini akan ditagihkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) yg diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak tersebut terdaftar," tandasnya.



Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak tahunan dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)