Aturan THR untuk Pekerja Swasta Segera Terbit, PNS Kapan?

Rabu, 17 Maret 2021 - 11:12 WIB
loading...
Aturan THR untuk Pekerja...
Pemerintah masih merumuskan aturan dan mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS tahun ini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah sedang merumuskan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan . Dalam perumusan ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengam Badam Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data upah pekerja.

Lantas bagaimana dengan pencairan dana untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ? Keputusan pencarian untuk ASN berada di tangan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Gaji PNS "Diobrak-abrik", Tenang Bapak Ibu Masih Dapat THR Kok!

Termasuk juga mengenai besaran dan komponen yang ada dalam THR nantinya. Pada tahun lalu sendiri, komponen THR untuk ASN ada yang sedikit berbeda dibandingkan tahum sebelumnya karena hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.

"Coba saya cek ya. Soalnya ini juga masuk ranahnya Kementerian Keuangan sih," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Andi Rahadian saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (17/3/2021).

Saat ini Kementerian Keuangan masih dalam pembahasan untuk mekanisme pencairannya. Termasuk juga waktu dari pencairan THR untuk pegawai pemerintah ini saat Lebaran Idul Fitri. "Mungkin juga (masih dibahas), kan kebijakan Kementerian Keuangan untuk pemberian THR," ucapnya

Sementara itu, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang baru yakni Isa Rachmatarwata masih belum memberikan tanggapan terkait pencairan THR ASN. Sementara Dirjen Anggaran sebelumnya yakni Askolani memberikan sedikit kode jika pencairan THR PNS pada tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.

Meskipun belum bisa diputuskan dan dipastikan, namun THR untuk PNS diperkirakan akan sama dengan tahun lalu. Jika mengacu pada tahun lalu, maka tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian THR tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Baca Juga: Kiamat Sudah Dekat (2): Jarak Gunung Emas Itu 4.774 km dari Sungai Eufrat

Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Artinya pencairan THR untuk PNS akan dilakukan paling lambat pada awal Mei mengingat pada tahun ini, lebaran Idul Fitir jatuh pada 13-14 Mei 2021.

Selain itu, THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya. Kemudian dalam pasa 15 ayat 2 menyebutkan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Dalam pasal 17, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Kemudian pada ayat 2 ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Sederet Tantangan Generasi...
Sederet Tantangan Generasi Muda Masuk Dunia Kerja, Apa Saja?
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Purbaya Sempat Dilarikan...
Purbaya Sempat Dilarikan ke RS: Kini Kondisi Sehat dan Gula Darah Normal
Tepis Kabar Sakit Pinggang...
Tepis Kabar Sakit Pinggang Parah, Menkeu Purbaya Tiba-tiba Muncul Berenang
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Resmi Berlanjut, Peserta Capai 150 Ribu Orang
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Ormas Paksa Minta THR...
Ormas Paksa Minta THR ke Pengusaha akan Ditindak Polisi
Rekomendasi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
Trump Segera Bertemu...
Trump Segera Bertemu Putin untuk Rundingkan Akhir Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved