Mudik Tak Lagi Dilarang, Perputaran Uang Bisa Capai Rp10 Triliun

Rabu, 17 Maret 2021 - 11:40 WIB
loading...
Mudik Tak Lagi Dilarang, Perputaran Uang Bisa Capai Rp10 Triliun
Mudik Lebaran tahun ini setidaknya diperkirakan dapat menimbulkan perputaran uang mencapai Rp10 triliun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Berbanding terbalik dengan tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak lagi melarang masyarakat untuk menjalankan tradisi mudik Lebaran pada tahun ini. Kebijakan ini diyakini akan menggerakkan ekonomi melalui perputaran uang yang terjadi.



"Kita mulai dari plusnya terlebih dahulu, dengan diperbolehkannya mudik tentu ada potensi aktivitas perekonomian baik itu dari asal pemudik ke daerah tujuan mereka," ujar Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu(17/3/2021).

Dia menyebutkan, efek pengganda ekonomi menjadi sangat banyak, mulai dari misalnya dari tiket transportasi yang mereka spending, kemudian ke warung-warung sekitar stasiun/bandara/pelabuhan tempat para pemudik akan berangkat dan tiba nantinya, dan tempat-tempat wisata di daerah pemudik.

"Sebuah kajian menunjukkan perputaran uang dari kegiatan mudik mencapai Rp10 triliun," tambah Yusuf. Sementara itu, berdasarkan data uang beredar di masyarakat di periode lebaran di tahun 2019 dan 2020, menunjukkan ada pertambahan uang beredar di kisaran Rp5 triliun hingga Rp70 triliun.



Namun demikian, Yusuf menegaskan bahwa salah satu potensi sisi negatif dari kebijakan membolehkan mudik tentu ada pada potensi penyebaran kasus Covid-19.

"Apalagi dari episode sebelumnya, ketika libur cuti bersama dibuka di tahun lalu terjadi kenaikan angka kasus Covid-19. Tentu ini perlu diantisipasi agar tidak terulang kembali," tandasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6132 seconds (0.1#10.140)