Asosiasi Pemasok Respons Gugatan PKPU Centro & Parkson

Rabu, 17 Maret 2021 - 23:15 WIB
loading...
Asosiasi Pemasok Respons Gugatan PKPU Centro & Parkson
APGAI menanggapi pengajuan PKPU terhadap retail modern seperti PT. Tozy Sentosa selaku pemilik dari Centro & Parkson Departemen Store. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menanggapi maraknya pemberitaan pengajuan PKPU terhadap retail modern seperti PT. Tozy Sentosa - pemilik dari Centro & Parkson Departemen Store yang memiliki belasan gerai mulai dari Jakarta hingga Manado- oleh para pemasoknya sangat mengusik Dewan Pengurus dari Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI).

Sesuai dengan tuntutan PKPU yang diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bermula dari kegagalan demi kegagalan dari PT. Tozy Sentosa dalam melaksanakan kewajibannya membayar hasil penjualan barang konsinyasi (titip jual) dari para pemasoknya.



Sebagian juga merupakan anggota dari Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia (APGAI), PT. Tozy Sentosa sebagaimana bisa diketahui dari laman situs resminya adalah merupakan bagian dari Parkson Retail Asia, sebuah perusahaan raksasa retail Malaysia yang telah terdaftar di lantai bursa saham Singapura.

Barang konsinyasi (titip jual) pada hakekatnya adalah milik dari para pemasok, apabila terjadi penjualan terhadap barang barang tersebut seyogyanya uang hasil penjualan dibayarkan (dikembalikan) kepada pemilik barang, kegagalan pembayaran (pengembalian) oleh pemilik departemen store kepada pemilik barang dapat diartikan sebagai kesalahan tata kelola dalam menjalankan usaha yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik departemen store, dalam hal ini adalah PT. Tozy Sentosa.

"Dimasa pandemi seperti ini para pemasok yang kebanyakan adalah UMKM sangat membutuhkan likuiditas bagi mereka untuk mencoba bertahan hidup agar tidak sampai harus menutup usahanya yang akan membawa gelombang PHK yang sedang giat”nya dicegah oleh pemerintah," ungkap Ketua Dewan pembina APGAI, Poppy Dharsono.



Dewan Pengurus APGAI sangat berharap bantuan dan campur tangan dari instansi terkait untuk dapat mencegah terjadinya kasus kasus serupa di kemudian hari yang mana perusahaan asing masuk menanamkan modal ke Indonesia namun pada akhirnya merugikan para pemasok lokal.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)