PPATK dan BPKP Kian Mesra, Pelaku Pencucian Uang Bakal Merana
Kamis, 18 Maret 2021 - 13:17 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kerja sama dengan PPATK, akan mendukung pengawasan yang dilakukan BPKP agar semakin efektif. Selain itu, kata dia, penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk PPATK dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
“BPKP memiliki kompetensi dalam hal accounting dan punya unit audit investigatif yang dapat melakukan audit forensik sehingga dengan kerja sama ini diharapkan akan menambah kompetensi dalam menganalisis data-data penyimpangan,” tutur Yusuf.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan kerja sama PPATK dan BPKP bukanlah hal yang baru. Kolaborasi keduanya secara formal sudah dibangun sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman pada tahun 2007 silam. Nota Kesepahaman tersebut dijalin dalam rangka kerja sama pertukaran informasi dan penanganan kasus yang terindikasi pidana. Tercatat sejak tahun 2015 hingga 2020, PPATK telah menyampaikan 18 produk informasi, baik proaktif maupun berdasarkan permintaan BPKP dalam rangka audit investigasi. ( Baca juga:Marcus dkk Diisolasi, Ketum PBSI Sebut Cara Jegal Indonesia Juara di All England 2021 )
Ruang lingkup MoU antara BPKP dan PPATK antara lain meliputi pertukaran informasi, bantuan tenaga ahli dan bantuan teknis, sosialisasi anti pencucian uang, pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem teknologi informasi, koordinasi pemeriksaan (audit), penelitian dan pengembangan, hingga penugasan pegawai.
“BPKP memiliki kompetensi dalam hal accounting dan punya unit audit investigatif yang dapat melakukan audit forensik sehingga dengan kerja sama ini diharapkan akan menambah kompetensi dalam menganalisis data-data penyimpangan,” tutur Yusuf.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan kerja sama PPATK dan BPKP bukanlah hal yang baru. Kolaborasi keduanya secara formal sudah dibangun sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman pada tahun 2007 silam. Nota Kesepahaman tersebut dijalin dalam rangka kerja sama pertukaran informasi dan penanganan kasus yang terindikasi pidana. Tercatat sejak tahun 2015 hingga 2020, PPATK telah menyampaikan 18 produk informasi, baik proaktif maupun berdasarkan permintaan BPKP dalam rangka audit investigasi. ( Baca juga:Marcus dkk Diisolasi, Ketum PBSI Sebut Cara Jegal Indonesia Juara di All England 2021 )
Ruang lingkup MoU antara BPKP dan PPATK antara lain meliputi pertukaran informasi, bantuan tenaga ahli dan bantuan teknis, sosialisasi anti pencucian uang, pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem teknologi informasi, koordinasi pemeriksaan (audit), penelitian dan pengembangan, hingga penugasan pegawai.
(uka)
Lihat Juga :