Menyatakan Sebagai Pemilik Sah, Pertamina Siapkan Tanah di Pasar Minggu untuk Kepentingan Negara
Kamis, 18 Maret 2021 - 18:27 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terkait sengketa lahan yang saat ini sedang ramai, PT Pertamina (Persero) menyatakan aset tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15 RT 006, RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, secara hukum sah milik Pertamina. Kepastian itu didapat setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya peninjauan kembali yang diajukan.
Secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq. Badan Pertanahan Nasional dan AKTA PELEPASAN HAK NOMOR 103, TAHUN 1973 yang dibuat dihadapan Mochtar Affandi., S.H., Notaris di Jakarta. ( Baca juga:Polisi Ungkap Provokator Bentrokan Massa di Pancoran )
Selain itu, objek tanah tersebut juga merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT PERTAMINA berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418. Aset tanah tersebut juga tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0 dan Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu.
Sebagai pemegang hak yang sah secara hukum, Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Training and Consulting (PTC), mengupayakan proses pemulihan aset dengan melakukan pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut.
“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan, yakni peninjauan kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” kata Achmad Suyudi, Manager Legal PT PTC di Jakarta, Kamis(18/3/2021). ( Baca juga:Amien Rais Ungkap Gerakan Presiden Tiga Periode, Begini Tanggapan Relawan Jokowi )
Secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq. Badan Pertanahan Nasional dan AKTA PELEPASAN HAK NOMOR 103, TAHUN 1973 yang dibuat dihadapan Mochtar Affandi., S.H., Notaris di Jakarta. ( Baca juga:Polisi Ungkap Provokator Bentrokan Massa di Pancoran )
Selain itu, objek tanah tersebut juga merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT PERTAMINA berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418. Aset tanah tersebut juga tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0 dan Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu.
Sebagai pemegang hak yang sah secara hukum, Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Training and Consulting (PTC), mengupayakan proses pemulihan aset dengan melakukan pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut.
“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan, yakni peninjauan kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” kata Achmad Suyudi, Manager Legal PT PTC di Jakarta, Kamis(18/3/2021). ( Baca juga:Amien Rais Ungkap Gerakan Presiden Tiga Periode, Begini Tanggapan Relawan Jokowi )
Lihat Juga :