Naik Kapal Pelni, Free Bagasi hingga 40 Kg
Kamis, 18 Maret 2021 - 19:19 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/dok.Pelni
A
A
A
JAKARTA - PT Pelni (Persero) terus berupaya untuk menarik minat pelanggan dalam menggunakan armada kapal Pelni sebagai sarana transportasi. Salah satu cara yang dilakukan Pelni dengan pemberian fasilitas bagasi secara cuma-cuma atau free bagasi hingga 40 kilogram per penumpang.
Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taupik mengatakan free bagasi 40 kilogram tersebut berlaku sejak Januari 2021. "Sebagai Perusahaan penyedia jasa transportasi, sudah menjadi kewajiban Pelni untuk menghadirkan layanan yang terbaik kepada seluruh pengguna jasa kami," terang Opik Taupik, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Air Asia Terbang ke 5 Destinasi Pariwisata Superprioritas
Sesuai peraturan, Pelni mewajibkan pengukuran dimensi dan berat terhadap barang bawaan penumpang. "Saat proses verifikasi tiket dilakukan, petugas kami juga melakukan pengecekan dimensi dan berat terhadap barang bawaan penumpang. Untuk penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran dan berat melebihi ketentuan maka akan dianggap sebagai muatan (kargo)," imbuhnya.
Berdasarkan peraturan perusahaan terkait barang bawaan penumpang kapal, Pelni memberikan layanan bebas biaya hingga 40 kg dengan dimensi barang bawaan maksimum 70 x 40 x 35 cm atau volume barang setara 0,1 m3. Adapun bagasi yang diijinkan dimuat di atas kapal antara lain koper dan tas tangan, tas jinjing dan sejenisnya termasuk 1 set stik golf, portable electronic, barang keperluan sehari-hari selama berada di kapal, satu set sepeda lipat atau satu set sepeda anak, kursi roda atau kereta bayi, barang keperluan pribadi yang sesuai dengan berat dan dimensi selain bagasi yang tidak diizinkan.
Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taupik mengatakan free bagasi 40 kilogram tersebut berlaku sejak Januari 2021. "Sebagai Perusahaan penyedia jasa transportasi, sudah menjadi kewajiban Pelni untuk menghadirkan layanan yang terbaik kepada seluruh pengguna jasa kami," terang Opik Taupik, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Air Asia Terbang ke 5 Destinasi Pariwisata Superprioritas
Sesuai peraturan, Pelni mewajibkan pengukuran dimensi dan berat terhadap barang bawaan penumpang. "Saat proses verifikasi tiket dilakukan, petugas kami juga melakukan pengecekan dimensi dan berat terhadap barang bawaan penumpang. Untuk penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran dan berat melebihi ketentuan maka akan dianggap sebagai muatan (kargo)," imbuhnya.
Berdasarkan peraturan perusahaan terkait barang bawaan penumpang kapal, Pelni memberikan layanan bebas biaya hingga 40 kg dengan dimensi barang bawaan maksimum 70 x 40 x 35 cm atau volume barang setara 0,1 m3. Adapun bagasi yang diijinkan dimuat di atas kapal antara lain koper dan tas tangan, tas jinjing dan sejenisnya termasuk 1 set stik golf, portable electronic, barang keperluan sehari-hari selama berada di kapal, satu set sepeda lipat atau satu set sepeda anak, kursi roda atau kereta bayi, barang keperluan pribadi yang sesuai dengan berat dan dimensi selain bagasi yang tidak diizinkan.
Lihat Juga :