Naik Kapal Pelni, Free Bagasi hingga 40 Kg

Kamis, 18 Maret 2021 - 19:19 WIB
loading...
Naik Kapal Pelni, Free...
Ilustrasi. FOTO/dok.Pelni
A A A
JAKARTA - PT Pelni (Persero) terus berupaya untuk menarik minat pelanggan dalam menggunakan armada kapal Pelni sebagai sarana transportasi. Salah satu cara yang dilakukan Pelni dengan pemberian fasilitas bagasi secara cuma-cuma atau free bagasi hingga 40 kilogram per penumpang.

Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taupik mengatakan free bagasi 40 kilogram tersebut berlaku sejak Januari 2021. "Sebagai Perusahaan penyedia jasa transportasi, sudah menjadi kewajiban Pelni untuk menghadirkan layanan yang terbaik kepada seluruh pengguna jasa kami," terang Opik Taupik, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Air Asia Terbang ke 5 Destinasi Pariwisata Superprioritas

Sesuai peraturan, Pelni mewajibkan pengukuran dimensi dan berat terhadap barang bawaan penumpang. "Saat proses verifikasi tiket dilakukan, petugas kami juga melakukan pengecekan dimensi dan berat terhadap barang bawaan penumpang. Untuk penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran dan berat melebihi ketentuan maka akan dianggap sebagai muatan (kargo)," imbuhnya.

Berdasarkan peraturan perusahaan terkait barang bawaan penumpang kapal, Pelni memberikan layanan bebas biaya hingga 40 kg dengan dimensi barang bawaan maksimum 70 x 40 x 35 cm atau volume barang setara 0,1 m3. Adapun bagasi yang diijinkan dimuat di atas kapal antara lain koper dan tas tangan, tas jinjing dan sejenisnya termasuk 1 set stik golf, portable electronic, barang keperluan sehari-hari selama berada di kapal, satu set sepeda lipat atau satu set sepeda anak, kursi roda atau kereta bayi, barang keperluan pribadi yang sesuai dengan berat dan dimensi selain bagasi yang tidak diizinkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lebih dari Sekadar Transaksi,...
Lebih dari Sekadar Transaksi, Pegadaian Kini Hadir Melayani Sepenuh Hati
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga JBB Pastikan Penyaluran Pertalite Tepat Sasaran
Tiket Kapal Pelni Diskon...
Tiket Kapal Pelni Diskon 18% Selama Periode Nataru 2025/26, Berlaku Hari Ini
PLN Icon Plus Pertahankan...
PLN Icon Plus Pertahankan Standar Mutu Layanan Terbaik
Pertamina Bangun Konsistensi...
Pertamina Bangun Konsistensi Layanan SPBU Berkualitas dengan Program Serv-Q
Buka Customer Service...
Buka Customer Service Walk-In, Chubb Life Indonesia Komitmen Prioritaskan Nasabah
Kapal Pelni Tak Kunjung...
Kapal Pelni Tak Kunjung Beroperasi di Donggala, Legislator Perindo Soroti Dampak Ekonomi
7 Awak Kapal Gandha...
7 Awak Kapal Gandha Nusantara 17 Ditemukan Selamat
Kapal Gandha Nusantara...
Kapal Gandha Nusantara 17 Tenggelam, 7 Orang Hilang
Rekomendasi
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved