Agar Harga Tak Menggelepar, Kementan Kendalikan Pasokan Ayam Hidup
Jum'at, 19 Maret 2021 - 16:02 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejak awal tahun 2019 harga jual ayam hidup di tingkat peternak selalu di bawah harga pokok produksi (HPP) akibat kelebihan pasokan. Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) RI tengah mengupayakan langkah stabilisasi pasokan dengan harapan harga ayam hidup di tingkat peternak membaik. ( Baca juga: Indonesia Tidak Butuh Investasi untuk Bangun Rumah Sakit Baru )
Data Kementerian Pertanian menyebutkan, bahwa potensi produksi ayam hidup sejak Agustus-Desember 2020 tumbuh 8,01% dengan rataan tiap bulan sebanyak 259,4 juta ekor atau setara daging ayam sebanyak 304,3 ribu ton. Sementara kebutuhannya sebanyak 137,7 juta ekor atau setara daging ayam sebanyak 161,5 ribu ton sehingga potensi surplus masih terlalu tinggi sebesar 88,44% rata-rata per bulan atau setara daging ayam sebanyak 142,8 ribu ton.
Kondisi kelebihan pasokan ini perlu segera ditangani dengan tindakan tegas agar kondisi harga ayam yang fluktuatif tidak berkelanjutan. Saat ini, Kementan telah menerapkan dan terus memantau pengurangan DOC FS melalui Cutting Hatching Egg (HE), penyesuaian setting HE, dan afkir dini parent stock (PS).
Sekarang ini, implementasi kebijakan menjadi fokus utama Ditjen PKH, dan terbukti sejak akhir tahun lalu harga live bird berangsur membaik bahkan stabil hingga hari ini. Terkait implementasi, pemerintah juga menyadari peran penting dan kolaborasi dari seluruh pelaku usaha perunggasan.
Sementara itu, transparansi data dari setiap pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan. Kemudian, masukkan dari lembaga kajian independen yang kredibel juga diperlukan untuk membangun industri perunggasan yang berkelanjutan.
Direktur Pembibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian RI Sugiono menyatakan, selain penerapan kebijakan cutting HE dan afkir dini PS, penetapan jumlah impor GPS harus dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar kelebihan pasokan tidak terus-menerus terjadi.
“Kementan tengah meninjau ulang aturan pemberian impor GPS kepada pelaku usaha peternakan unggas, agar izin impor yang diberikan kepada pelaku usaha harus transparan dan didasari dengan terpenuhinya kriteria-kriteria tertentu yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Data Kementerian Pertanian menyebutkan, bahwa potensi produksi ayam hidup sejak Agustus-Desember 2020 tumbuh 8,01% dengan rataan tiap bulan sebanyak 259,4 juta ekor atau setara daging ayam sebanyak 304,3 ribu ton. Sementara kebutuhannya sebanyak 137,7 juta ekor atau setara daging ayam sebanyak 161,5 ribu ton sehingga potensi surplus masih terlalu tinggi sebesar 88,44% rata-rata per bulan atau setara daging ayam sebanyak 142,8 ribu ton.
Kondisi kelebihan pasokan ini perlu segera ditangani dengan tindakan tegas agar kondisi harga ayam yang fluktuatif tidak berkelanjutan. Saat ini, Kementan telah menerapkan dan terus memantau pengurangan DOC FS melalui Cutting Hatching Egg (HE), penyesuaian setting HE, dan afkir dini parent stock (PS).
Sekarang ini, implementasi kebijakan menjadi fokus utama Ditjen PKH, dan terbukti sejak akhir tahun lalu harga live bird berangsur membaik bahkan stabil hingga hari ini. Terkait implementasi, pemerintah juga menyadari peran penting dan kolaborasi dari seluruh pelaku usaha perunggasan.
Sementara itu, transparansi data dari setiap pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan. Kemudian, masukkan dari lembaga kajian independen yang kredibel juga diperlukan untuk membangun industri perunggasan yang berkelanjutan.
Direktur Pembibitan dan Produksi Ternak Kementerian Pertanian RI Sugiono menyatakan, selain penerapan kebijakan cutting HE dan afkir dini PS, penetapan jumlah impor GPS harus dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar kelebihan pasokan tidak terus-menerus terjadi.
“Kementan tengah meninjau ulang aturan pemberian impor GPS kepada pelaku usaha peternakan unggas, agar izin impor yang diberikan kepada pelaku usaha harus transparan dan didasari dengan terpenuhinya kriteria-kriteria tertentu yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Lihat Juga :