Pengadaan Lahan untuk Infrastruktur Kini Makin Mudah

Jum'at, 19 Maret 2021 - 17:28 WIB
loading...
Pengadaan Lahan untuk...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat termasuk juga untuk pembangunan infrastruktur akan semakin mudah. Hal ini menyusul telah terbitnya aturan pelaksana dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021.

Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, pemerintah akan terus melakukan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah. Dalam pembangunan infrastruktur ini, salah satu hal yang penting untuk diperhatikan adalah terkait pengadaan lahan.

Sebab menurutnya, agar pembangunan infrastruktur bisa lancar, maka pengadaan lahan juga harus cepat. Sehingga mekanisme pengadaan tanah memegang peran krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

Baca juga: Dikomandoi Menko Airlangga, Pemerintah Jepang Apresiasi UU Cipta Kerja & Relaksasi PPnBM

"PP penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang terdiri dari 7 bab dan 143 pasal ini meliputi penyelenggaraan pengadaan tanah dan kemudahan pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN)," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
Sucor AM Bangun Jembatan...
Sucor AM Bangun Jembatan Penghubung 2 Dusun di Garut, Dorong Akses Ekonomi Warga
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
Rekomendasi
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Aljazair dan Austria...
Aljazair dan Austria Lolos Dramatis usai Bermain Imbang 3-3 di Laga Penuh Drama
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Berita Terkini
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved