Pelatihan Online di Kartu Prakerja Tidak Lebih Baik dari Konten Gratis Youtube
Selasa, 19 Mei 2020 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
"Materi pelatihan ini harusnya bisa di-link and match dengan perusahaan-perusahaan penampung, sehingga kurikulumnya bisa sesuai dengan kebutuhan perusahaan penampung dan tenaga kerja. Jadi begitu lulus, mereka bisa langsung diterima," ungkap Esther.
Sementara itu terang dia sudah banyak materi gratis di Youtube, dan di Kartu Prakerja harganya lebih mahal. Beberapa perusahaan swasta juga sudah menyediakan tawaran pelatihan keterampilan secara cuma-cuma. "Seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggandeng pihak-pihak yang menyelenggarakan pelatihan gratis itu," tambah Esther.
Ia juga mempertanyakan mengapa proses pemilihan mitra Kartu Prakerja harus melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko). Padahal, menurut Esther, pemilihan mitra bisa dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.
"Anggaran pelatihan juga perlu diperhatikan, karena butuh standarisasi biaya pelatihan disertai materi pelatihan. Perlu juga adanya kepastian bekerja setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi, dengan keterlibatan perusahaan yang akan menampung peserta yang lulus pelatihan Kartu Prakerja, misal Apple Academy," terang Esther.
INDEF juga mengkritik skema Kartu Prakerja yang perlu untuk menyelesaikan training, setelah itu baru mendapatkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600 ribu per bulannya. "Ini akan mengakibatkan moral hazard, karena ada godaan besar bagi peserta untuk memilih training yang paling pendek dan murah asal mereka mendapatkan bansos. Pemerintah perlu memitigasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya moral hazard seperti itu," pungkas Esther.
Sementara itu terang dia sudah banyak materi gratis di Youtube, dan di Kartu Prakerja harganya lebih mahal. Beberapa perusahaan swasta juga sudah menyediakan tawaran pelatihan keterampilan secara cuma-cuma. "Seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menggandeng pihak-pihak yang menyelenggarakan pelatihan gratis itu," tambah Esther.
Ia juga mempertanyakan mengapa proses pemilihan mitra Kartu Prakerja harus melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko). Padahal, menurut Esther, pemilihan mitra bisa dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018.
"Anggaran pelatihan juga perlu diperhatikan, karena butuh standarisasi biaya pelatihan disertai materi pelatihan. Perlu juga adanya kepastian bekerja setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi, dengan keterlibatan perusahaan yang akan menampung peserta yang lulus pelatihan Kartu Prakerja, misal Apple Academy," terang Esther.
INDEF juga mengkritik skema Kartu Prakerja yang perlu untuk menyelesaikan training, setelah itu baru mendapatkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600 ribu per bulannya. "Ini akan mengakibatkan moral hazard, karena ada godaan besar bagi peserta untuk memilih training yang paling pendek dan murah asal mereka mendapatkan bansos. Pemerintah perlu memitigasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya moral hazard seperti itu," pungkas Esther.
(akr)
Lihat Juga :