Soal Uang Nasabah yang Hilang, OJK Sebut Itu hanya Akal-Akalan
Minggu, 21 Maret 2021 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Rizal E Halim menegaskan, bank wajib bertanggung jawab atas semua dana nasabahnya. Menurutnya ini jelas diatur dalam UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen.
"Bila ada bukti setoran maka dana nasabah adalah tanggung jawab bank. Jangan kambing hitamkan oknum dan menyerahkan ke proses hukum. Tapi tanggung jawab bank atas dana masyarakat yang dikumpulkan sebagai DPK. Hal itu wajib, terlepas ada kelalaian pegawainya. Jangan dibolak-balik aturan hukumnya," kata Rizal di Jakarta (20/3/2021). ( Baca juga:Didorong Insentif PPnBM, Penjualan Mobil Mulai Meluncur )
Dia juga menegaskan bila terjadi kasus kelalaian bank, maka itu adalah persoalan lain. Tapi adanya kerugian itu harus dipertanggungjawabkan bank. Keputusan itu sudah jelas dan tidak perlu dicari-cari alasan lainnya.
"Kalau ada masalah itu tanggung jawab bank, tapi kalau kelalaian itu persoalan lain," jelasnya.
"Bila ada bukti setoran maka dana nasabah adalah tanggung jawab bank. Jangan kambing hitamkan oknum dan menyerahkan ke proses hukum. Tapi tanggung jawab bank atas dana masyarakat yang dikumpulkan sebagai DPK. Hal itu wajib, terlepas ada kelalaian pegawainya. Jangan dibolak-balik aturan hukumnya," kata Rizal di Jakarta (20/3/2021). ( Baca juga:Didorong Insentif PPnBM, Penjualan Mobil Mulai Meluncur )
Dia juga menegaskan bila terjadi kasus kelalaian bank, maka itu adalah persoalan lain. Tapi adanya kerugian itu harus dipertanggungjawabkan bank. Keputusan itu sudah jelas dan tidak perlu dicari-cari alasan lainnya.
"Kalau ada masalah itu tanggung jawab bank, tapi kalau kelalaian itu persoalan lain," jelasnya.
(uka)
Lihat Juga :