Soal Uang Nasabah yang Hilang, OJK Sebut Itu hanya Akal-Akalan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Beberapa waktu terakhir bermunculan kasus-kasus uang nasabah bank yang hilang . Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, kasus-kasus uang nasabah yang hilang tersebut hanya akal-akalan nasabah saja untuk merugikan bank. Makanya, OJK tidak akan langsung mengeluarkan kebijakan baru atau melakukan langkah khusus.
"Referensi kasusnya ngawur. Jadi cukup ditangani dengan aturan POJK perbankan yang ada," kata Anto saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (21/3/2021). ( Baca juga:Terungkap! Ini 7 Fakta Terkait Simpanan Rp400 Juta yang Diklaim Raib di BRI )
Salah satu kasus uang nasabah yang hilang terjadi di BRI Toddoppuli Makassar. Kasus ini masih berlanjut usai pihak korban, Sigit Prasetya, membantah penjelasan Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto yang menegaskan nasabah menarik uang dengan bukti transaksi penarikan yang sah dan valid.
Namun Sigit kembali membantah dengan alasan kalau itu adalah tanda tangan dirinya dan yang bersangkutan saudara Ilman karyawan BRI sudah memberikan pernyataan permohonan maaf kepadanya. Dia juga menegaskan tidak pernah menitipkan uang kepada Ilman, pegawai BRI.
Dia juga menegaskan tidak pernah melakukan penarikan dan pembatalan setelah penyetoran hanya selisih 49 detik. Menurutnya, untuk menghitung uang Rp400 juta di teller butuh waktu beberapa menit untuk memastikan uangnya cukup atau kurang.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Rizal E Halim menegaskan, bank wajib bertanggung jawab atas semua dana nasabahnya. Menurutnya ini jelas diatur dalam UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen.
"Bila ada bukti setoran maka dana nasabah adalah tanggung jawab bank. Jangan kambing hitamkan oknum dan menyerahkan ke proses hukum. Tapi tanggung jawab bank atas dana masyarakat yang dikumpulkan sebagai DPK. Hal itu wajib, terlepas ada kelalaian pegawainya. Jangan dibolak-balik aturan hukumnya," kata Rizal di Jakarta (20/3/2021). ( Baca juga:Didorong Insentif PPnBM, Penjualan Mobil Mulai Meluncur )
Dia juga menegaskan bila terjadi kasus kelalaian bank, maka itu adalah persoalan lain. Tapi adanya kerugian itu harus dipertanggungjawabkan bank. Keputusan itu sudah jelas dan tidak perlu dicari-cari alasan lainnya.
"Kalau ada masalah itu tanggung jawab bank, tapi kalau kelalaian itu persoalan lain," jelasnya.
"Referensi kasusnya ngawur. Jadi cukup ditangani dengan aturan POJK perbankan yang ada," kata Anto saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (21/3/2021). ( Baca juga:Terungkap! Ini 7 Fakta Terkait Simpanan Rp400 Juta yang Diklaim Raib di BRI )
Salah satu kasus uang nasabah yang hilang terjadi di BRI Toddoppuli Makassar. Kasus ini masih berlanjut usai pihak korban, Sigit Prasetya, membantah penjelasan Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto yang menegaskan nasabah menarik uang dengan bukti transaksi penarikan yang sah dan valid.
Namun Sigit kembali membantah dengan alasan kalau itu adalah tanda tangan dirinya dan yang bersangkutan saudara Ilman karyawan BRI sudah memberikan pernyataan permohonan maaf kepadanya. Dia juga menegaskan tidak pernah menitipkan uang kepada Ilman, pegawai BRI.
Dia juga menegaskan tidak pernah melakukan penarikan dan pembatalan setelah penyetoran hanya selisih 49 detik. Menurutnya, untuk menghitung uang Rp400 juta di teller butuh waktu beberapa menit untuk memastikan uangnya cukup atau kurang.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Rizal E Halim menegaskan, bank wajib bertanggung jawab atas semua dana nasabahnya. Menurutnya ini jelas diatur dalam UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen.
"Bila ada bukti setoran maka dana nasabah adalah tanggung jawab bank. Jangan kambing hitamkan oknum dan menyerahkan ke proses hukum. Tapi tanggung jawab bank atas dana masyarakat yang dikumpulkan sebagai DPK. Hal itu wajib, terlepas ada kelalaian pegawainya. Jangan dibolak-balik aturan hukumnya," kata Rizal di Jakarta (20/3/2021). ( Baca juga:Didorong Insentif PPnBM, Penjualan Mobil Mulai Meluncur )
Dia juga menegaskan bila terjadi kasus kelalaian bank, maka itu adalah persoalan lain. Tapi adanya kerugian itu harus dipertanggungjawabkan bank. Keputusan itu sudah jelas dan tidak perlu dicari-cari alasan lainnya.
"Kalau ada masalah itu tanggung jawab bank, tapi kalau kelalaian itu persoalan lain," jelasnya.
(uka)