Menteri Sakti Bongkar Alasan Kenapa Butuh Aturan Penataan Alur Pipa Kabel Bawah Laut

Senin, 22 Maret 2021 - 11:41 WIB
loading...
Menteri Sakti Bongkar...
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerangkan, aturan tersebut menjamin penataan pipa dan kabel bawah laut lebih teratur dan tertata. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan baru terkait Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih pipa kabel bawah laut.

Baca Juga: Aturan Alur Pipa Kabel Bawah Laut Terbit, Luhut: Kita Ingin Tertib Bukan RI Semrawut

Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono , aturan tersebut menjamin penataan pipa dan kabel bawah laut lebih teratur dan tertata.

"Jadi aturan ini diharapkan sebagai acuan untuk menjamin penataan alur pipa atau kabel bawah laut di wilayah perairan Nasional agar bisa menjadi lebih tertib," ujar dia dalam sosialisasi terkait aturan alur pipa dan/atau kabel bawah laut secara virtual, Senin (22/3/2021).

Dia menjelaskan, pemasangan pipa dan kabel bawah laut yang tidak tertib membuat pemerintah kesulitan memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut, atau pelayaran pengelolaan energi dan sumber daya mineral.

Kemudian, lanjut Trenggono, ketidaktertiban bahkan dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang laut karena negara tidak bisa mengontrol penggelaran kabel atau pemasangan pipa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
BKI Kunjungi Otoritas...
BKI Kunjungi Otoritas Maritim China, Perluas Layanan Global
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
Digitalisasi Maritim,...
Digitalisasi Maritim, Pelni dan DTP Perkuat Layanan Berbasis Teknologi Satelit LEO BuanterOne
Gandeng Otoritas Maritim...
Gandeng Otoritas Maritim China, BKI Perluas Layanan Global
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Rekomendasi
Keir Starmer, PM yang...
Keir Starmer, PM yang Baik, tapi Kenapa Dibenci?
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Berita Terkini
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Infografis
Ini Alasan Kenapa Pesawat...
Ini Alasan Kenapa Pesawat Mata-mata Blackbird SR-71 Dipensiunkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved