Menteri Sakti Bongkar Alasan Kenapa Butuh Aturan Penataan Alur Pipa Kabel Bawah Laut
Senin, 22 Maret 2021 - 11:41 WIB
loading...
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerangkan, aturan tersebut menjamin penataan pipa dan kabel bawah laut lebih teratur dan tertata. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan baru terkait Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih pipa kabel bawah laut.
Baca Juga: Aturan Alur Pipa Kabel Bawah Laut Terbit, Luhut: Kita Ingin Tertib Bukan RI Semrawut
Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono , aturan tersebut menjamin penataan pipa dan kabel bawah laut lebih teratur dan tertata.
"Jadi aturan ini diharapkan sebagai acuan untuk menjamin penataan alur pipa atau kabel bawah laut di wilayah perairan Nasional agar bisa menjadi lebih tertib," ujar dia dalam sosialisasi terkait aturan alur pipa dan/atau kabel bawah laut secara virtual, Senin (22/3/2021).
Dia menjelaskan, pemasangan pipa dan kabel bawah laut yang tidak tertib membuat pemerintah kesulitan memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut, atau pelayaran pengelolaan energi dan sumber daya mineral.
Kemudian, lanjut Trenggono, ketidaktertiban bahkan dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang laut karena negara tidak bisa mengontrol penggelaran kabel atau pemasangan pipa.
Baca Juga: Aturan Alur Pipa Kabel Bawah Laut Terbit, Luhut: Kita Ingin Tertib Bukan RI Semrawut
Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono , aturan tersebut menjamin penataan pipa dan kabel bawah laut lebih teratur dan tertata.
"Jadi aturan ini diharapkan sebagai acuan untuk menjamin penataan alur pipa atau kabel bawah laut di wilayah perairan Nasional agar bisa menjadi lebih tertib," ujar dia dalam sosialisasi terkait aturan alur pipa dan/atau kabel bawah laut secara virtual, Senin (22/3/2021).
Dia menjelaskan, pemasangan pipa dan kabel bawah laut yang tidak tertib membuat pemerintah kesulitan memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut, atau pelayaran pengelolaan energi dan sumber daya mineral.
Kemudian, lanjut Trenggono, ketidaktertiban bahkan dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang laut karena negara tidak bisa mengontrol penggelaran kabel atau pemasangan pipa.
Lihat Juga :