Kemenperin Bidik Industri Manufaktur Pulih 3 Bulan Usai PSBB Dicabut

Selasa, 19 Mei 2020 - 19:59 WIB
loading...
Kemenperin Bidik Industri Manufaktur Pulih 3 Bulan Usai PSBB Dicabut
Industri manufaktur diharapkan akan mulai pulih dalam tiga bulan usai pelonggaran PSBB. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal terus meningkatkan gairah industri manufaktur di tengah pandemi virus (Covid-19). Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya akan memacu industri manufaktur yang paling terdampak oleh pandemi virus corona (Covid-19) setelah status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dicabut.

"Setelah nanti kita akan melonggarkan pembatasan dan mungkin pada saatnya nanti virus corona sudah keluar dari Bumi Pertiwi maka industri-industri yang suffer atau sangat berat terdampaknya ini bisa pulih lebih cepat," kata Agus dalam konferensi virtual, Selasa (19/5/2020). (Baca Juga : Industri Otomotif RI Babak Belur Dihantam COVID-19, IIMS Kembali 2021 )

Dia menargetkan, dalam tiga bulan industri manufaktur akan mulai pulih usai pelonggaran PSBB nanti. Hal ini terlihat dari beberapa negara telah memulihkan ekonominya jika Covid-19 bakal mereda.

"Harapannya, dalam waktu tiga bulan setelah PSBB berakhir atau dicabut, kami menargetkan untuk Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia agar bisa kembali pada level 51,9, dimana level itu terjadi pada Februari 2020," katanya.

Dia melanjutkan, negara-negara seperti India dan Banglades, lanjut Menperin, saat ini tengah mengebut kegiatan pembangunan industri manufaktur sehingga Indonesia tidak mau tersalip oleh kedua negara tersebut.

"India, Banglades sekarang lagi giat-giatnya membangun industri manufaktur. Kita harapkan ketika kita nanti melakukan pelonggaran-pelonggaran atau pengurangan dari pembatasan, industri kita bisa membantu perekonomian pulih lebih cepat," pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)