Wasit Persaingan Usaha Nilai Aturan Erick Thohir Bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999

Senin, 22 Maret 2021 - 18:56 WIB
loading...
A A A
"Maka perusahaan yang bersangkutan yang saling merangkap itu bisa lakukan praktik-praktik penguasaan pasar yang menambah persaingan lain dan berbagai praktik diskriminasi," ujar Taufik dalam konferensi pers secara virtual, Senin (22/3/2021).

KPPU menilai, Permen Erick Thohir bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Aturan ini menjelaskan perihal larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Direktur atau komisaris yang dimaksud dalam aturan itu tak terbatas pada badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), namun meliputi yayasan, firma, persekutuan perdata, CV atau koperasi.

Terhadap larangan rangkap jabatan menurut Pasal 26 dalam UU Persaingan Usaha juga mengatur mengenai ketentuan sanksinya. Seperti terdapat dalam Pasal 47 UU No. 5/1999, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 26. ( Baca juga:Staf Pemerintah Terekam Lakukan Tindakan Seks di Gedung DPR Australia )

KPPU menginterpretasikan direksi dan komisaris dalam Pasal 26 ini sebagai pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non-PT yang berbentuk badan hukum. Jadi, seseorang dilarang menjadi direktur perusahaan dan sekaligus pengurus koperasi pada saat bersamaan. Dengan catatan, dua perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar bersangkutan yang sama.

"KPPU akan membuktikan rangkap jabatan akan berakibat pada praktik monopoli. Karena ini memang urgen maka kami melaporkan kepada komisioner dan komisi beberapa waktu lalu disetujui untuk merekomendasikan memberikan pertimbangan kepada Menteri BUMN," kata dia.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
5 Pemain dengan Nilai...
5 Pemain dengan Nilai Transfer Termahal di Piala Asia 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved