Wasit Persaingan Usaha Nilai Aturan Erick Thohir Bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai rangkap jabatan yang dilakukan komisaris badan usaha milik negara (BUMN) di perusahaan non-BUMN berpotensi memunculkan praktik monopoli pasar. Rangkap jabatan dewan pengawas sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral. ( Baca:KPPU Bakal Soroti Pengalihan Frekuensi Konsolidasi Operator Telekomunikasi )
Meski begitu, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama satu tahun paling sedikit 75%.
Perizinan rangkap jabatan tidak diperbolehkan bagi anggota dewan komisaris atau dewan pengawas. Baik rangkap jabatan sebagai anggota direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto menyebut, rangkap jabatan komisaris bisa berakibat pada penguasaan pasar karena produk dan jasa dari perusahaan non-BUMN dan perseroan negara saling melengkapi.
"Maka perusahaan yang bersangkutan yang saling merangkap itu bisa lakukan praktik-praktik penguasaan pasar yang menambah persaingan lain dan berbagai praktik diskriminasi," ujar Taufik dalam konferensi pers secara virtual, Senin (22/3/2021).
KPPU menilai, Permen Erick Thohir bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Aturan ini menjelaskan perihal larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Direktur atau komisaris yang dimaksud dalam aturan itu tak terbatas pada badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), namun meliputi yayasan, firma, persekutuan perdata, CV atau koperasi.
Terhadap larangan rangkap jabatan menurut Pasal 26 dalam UU Persaingan Usaha juga mengatur mengenai ketentuan sanksinya. Seperti terdapat dalam Pasal 47 UU No. 5/1999, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 26. ( Baca juga:Staf Pemerintah Terekam Lakukan Tindakan Seks di Gedung DPR Australia )
KPPU menginterpretasikan direksi dan komisaris dalam Pasal 26 ini sebagai pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non-PT yang berbentuk badan hukum. Jadi, seseorang dilarang menjadi direktur perusahaan dan sekaligus pengurus koperasi pada saat bersamaan. Dengan catatan, dua perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar bersangkutan yang sama.
"KPPU akan membuktikan rangkap jabatan akan berakibat pada praktik monopoli. Karena ini memang urgen maka kami melaporkan kepada komisioner dan komisi beberapa waktu lalu disetujui untuk merekomendasikan memberikan pertimbangan kepada Menteri BUMN," kata dia.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral. ( Baca:KPPU Bakal Soroti Pengalihan Frekuensi Konsolidasi Operator Telekomunikasi )
Meski begitu, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama satu tahun paling sedikit 75%.
Perizinan rangkap jabatan tidak diperbolehkan bagi anggota dewan komisaris atau dewan pengawas. Baik rangkap jabatan sebagai anggota direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto menyebut, rangkap jabatan komisaris bisa berakibat pada penguasaan pasar karena produk dan jasa dari perusahaan non-BUMN dan perseroan negara saling melengkapi.
"Maka perusahaan yang bersangkutan yang saling merangkap itu bisa lakukan praktik-praktik penguasaan pasar yang menambah persaingan lain dan berbagai praktik diskriminasi," ujar Taufik dalam konferensi pers secara virtual, Senin (22/3/2021).
KPPU menilai, Permen Erick Thohir bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999. Aturan ini menjelaskan perihal larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Direktur atau komisaris yang dimaksud dalam aturan itu tak terbatas pada badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), namun meliputi yayasan, firma, persekutuan perdata, CV atau koperasi.
Terhadap larangan rangkap jabatan menurut Pasal 26 dalam UU Persaingan Usaha juga mengatur mengenai ketentuan sanksinya. Seperti terdapat dalam Pasal 47 UU No. 5/1999, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 26. ( Baca juga:Staf Pemerintah Terekam Lakukan Tindakan Seks di Gedung DPR Australia )
KPPU menginterpretasikan direksi dan komisaris dalam Pasal 26 ini sebagai pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non-PT yang berbentuk badan hukum. Jadi, seseorang dilarang menjadi direktur perusahaan dan sekaligus pengurus koperasi pada saat bersamaan. Dengan catatan, dua perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar bersangkutan yang sama.
"KPPU akan membuktikan rangkap jabatan akan berakibat pada praktik monopoli. Karena ini memang urgen maka kami melaporkan kepada komisioner dan komisi beberapa waktu lalu disetujui untuk merekomendasikan memberikan pertimbangan kepada Menteri BUMN," kata dia.
(uka)