Wasit Persaingan Usaha Nilai Aturan Erick Thohir Bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999

Senin, 22 Maret 2021 - 18:56 WIB
loading...
Wasit Persaingan Usaha...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai rangkap jabatan yang dilakukan komisaris badan usaha milik negara (BUMN) di perusahaan non-BUMN berpotensi memunculkan praktik monopoli pasar. Rangkap jabatan dewan pengawas sendiri diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan Perundang-undangan sektoral. ( Baca:KPPU Bakal Soroti Pengalihan Frekuensi Konsolidasi Operator Telekomunikasi )

Meski begitu, beleid itu mewajibkan dewan komisaris dan dewan pengawas wajib memenuhi persentase kehadiran dalam rapat dewan selama satu tahun paling sedikit 75%.

Perizinan rangkap jabatan tidak diperbolehkan bagi anggota dewan komisaris atau dewan pengawas. Baik rangkap jabatan sebagai anggota direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto menyebut, rangkap jabatan komisaris bisa berakibat pada penguasaan pasar karena produk dan jasa dari perusahaan non-BUMN dan perseroan negara saling melengkapi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Berita Terkini
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Infografis
Berikut 5 Pemain Bola...
Berikut 5 Pemain Bola dengan Nilai Transfer di Usia Senja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved