Tripartit Nasional Sepakati Agenda Kerja Tahun 2021
Senin, 22 Maret 2021 - 21:57 WIB
loading...
foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) menyepakati agenda kerja tahun 2021. Agenda kerja lembaga yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha , dan serikat pekerja/serikat buruh ini disepakati melalui sidang pleno tahun 2021 di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Kesepakatan bersama LKS tertuang dalam Nomor: 01/KBPL-Tripnas/III/2021 tentang Penyusunan Agenda Kerja LKS Tripartit Nasional Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah , selaku pimpinan sidang pleno sekaligus Ketua Tripartit Nasional (unsur pemerintah), Darwoto mewakili Myra Maria Hanartani (Unsur Organisasi Pengusaha), dan Puji Santoso (unsur serikat pekerja/serikat buruh).
"Apakah dapat disetujui usulan dari Badan Pekerja tentang penyusunan agenda kerja LKS Tripartit nasional tahun 2021?" tanya Ida seraya disambut suara serentak pesera sidang pleno, "Setuju" dan bunyi palu "Tok" sebagai bentuk pengesahan kesepakatan bersama tersebut.
( Baca juga:Menaker Ida Kenang Muchtar Pakpahan Sebagai Pejuang Buruh )
Ida menjelaskan, pengesahan kesepakatan bersama LKS Tripartit nasional tersebut setelah mendengarkan penjelasan maupun pertimbangan, saran dan pendapat mengenai penetapan pokok-pokok pikiran Badan Pekerja (BP) LKS Tripnas Nomor 01/PPKB/TRIPNAS/III/2021 tentang penyusunan agenda LS Tripnas Tahun 2021.
Sekretaris LKS Tripnas Aswansyah mengatakan bahwa agenda Kerja LKS Tripnas Tahun 2021 substansinya, yakni peraturan perundang-undangan dan konseptual.
Terkait substansi peraturan perundang-undangan, LKS Tripnas akan mereview PP LKS Tripnas Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripnas, pembahasan empat aturan turunan PP Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (substansi ketenagakerjaan), dan review sistem keterwakilan dalam kelembangaan hubungan industrial.
Kesepakatan bersama LKS tertuang dalam Nomor: 01/KBPL-Tripnas/III/2021 tentang Penyusunan Agenda Kerja LKS Tripartit Nasional Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah , selaku pimpinan sidang pleno sekaligus Ketua Tripartit Nasional (unsur pemerintah), Darwoto mewakili Myra Maria Hanartani (Unsur Organisasi Pengusaha), dan Puji Santoso (unsur serikat pekerja/serikat buruh).
"Apakah dapat disetujui usulan dari Badan Pekerja tentang penyusunan agenda kerja LKS Tripartit nasional tahun 2021?" tanya Ida seraya disambut suara serentak pesera sidang pleno, "Setuju" dan bunyi palu "Tok" sebagai bentuk pengesahan kesepakatan bersama tersebut.
( Baca juga:Menaker Ida Kenang Muchtar Pakpahan Sebagai Pejuang Buruh )
Ida menjelaskan, pengesahan kesepakatan bersama LKS Tripartit nasional tersebut setelah mendengarkan penjelasan maupun pertimbangan, saran dan pendapat mengenai penetapan pokok-pokok pikiran Badan Pekerja (BP) LKS Tripnas Nomor 01/PPKB/TRIPNAS/III/2021 tentang penyusunan agenda LS Tripnas Tahun 2021.
Sekretaris LKS Tripnas Aswansyah mengatakan bahwa agenda Kerja LKS Tripnas Tahun 2021 substansinya, yakni peraturan perundang-undangan dan konseptual.
Terkait substansi peraturan perundang-undangan, LKS Tripnas akan mereview PP LKS Tripnas Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi LKS Tripnas, pembahasan empat aturan turunan PP Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (substansi ketenagakerjaan), dan review sistem keterwakilan dalam kelembangaan hubungan industrial.
Lihat Juga :