Priittt...! OJK Atur Sertifikasi Wasit Syariah untuk Pasar Modal

Senin, 22 Maret 2021 - 22:53 WIB
loading...
Priittt...! OJK Atur...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru POJK No. 5 /POJK 04/2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Tugasnya sangat krusial, mulai dari memberi nasihat, mengawasi penerapan prinsip syariah di pasar modal, hingga menyatakan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal. Karena itulah mereka diwajibkan mempunyai izin ASPM dari OJK. ( Baca juga:Penyidik OJK Tetapkan Ketua BPA AJB Bumiputera Sebagai Tersangka )

Tidak hanya itu, dalam salah satu pasal dijelaskan, ASPM bisa memberi peringatan tertulis, meminta direksi atau yang setara untuk melakukan perbaikan. Waktunya paling lama dua hari kerja setelah ditemukan ada penyimpangan. Peringatan ini juga wajib disampaikan langsung pada OJK dan dewan komisaris.

"Direksi perusahaan atau yang setara wajib melakukan perbaikan. Paling lambat 10 hari kerja setelah dapat peringatan tertulis," ujar Ketua DK OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resminya di Jakarta (22/3/2021).

Petugas ASPM tersebut dapat menjabat di posisi anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) ataupun anggota Tim Ahli Syariah (TAS) atas rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI. "Dalam memberikan rekomendasi calon ASPM, DSN MUI wajib memperhatikan integritas ASPM yang direkomendasikan," lanjutnya. ( Baca juga:10 Bintang Sukses Ini Pernah Menjajal Panggung Indonesian Idol )

Dalam POJK tersebut dijelaskan mengenai Dewan Pengawas Syariah atau DPS sebagai dewan yang memberi saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.

Sementara Tim Ahli Syariah atau TAS adalah tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Catatkan Prestasi Positif,...
Catatkan Prestasi Positif, PT IIM Raih Enam Penghargaan Bergengsi
Rekomendasi
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Drama Injury Time! Qatar...
Drama Injury Time! Qatar Gagalkan Kemenangan Swiss
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved