Pakar: Sah Milik Pertamina, Warga Harus Tinggalkan Tanah Pancoran
Selasa, 23 Maret 2021 - 01:59 WIB
loading...
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada Profesor Paripurna P. Sugarda menilai, aset tanah di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15 RT 006, RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran adalah sah milik Pertamina. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada Profesor Paripurna P. Sugarda menilai, aset tanah di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15 RT 006, RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran adalah sah milik Pertamina . Hal itu didasarkan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terhadap tanah tersebut.
“PK adalah upaya hukum terakhir yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak ada upaya hukum lagi setelah itu. Dengan demikian, tanah tersebut adalah sah milik Pertamina,” kata Farid, panggilan akrabnya, kepada media hari ini.
Baca Juga: Pemilik Sah, Pertamina Siapkan Aset di Pasar Minggu untuk Kepentingan Negara
Untuk itu pula, imbuhnya, jika Pertamina hendak memulihkan aset tersebut, maka tidak ada alasan bagi warga untuk bertahan. Mereka harus meninggalkan tanah tersebut. “Karena jika berdasarkan hukum, siapapun yang menguasai aset bukan miliknya, maka wajib menyerahkan kepada pemiliknya kalau pemiliknya menghendaki. Dan secara yuridis, hukum harus ditegakkan. Semua orang harus menghormati hukum,” kata Farid.
Apalagi, lanjut dia, karena sebelumnya Pertamina juga sudah melakukan sosialisasi pemulihan aset tersebut sekitar 10 bulan. Bahkan dalam waktu itu pula, sebenarnya berhasil memulihkan 75 persen aset di Pancoran tersebut. Dengan demikian, kata Farid, seharusnya warga yang menguasai 25 persen pun harus menerima dan bersedia meninggalkan tanah tersebut.
“PK adalah upaya hukum terakhir yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak ada upaya hukum lagi setelah itu. Dengan demikian, tanah tersebut adalah sah milik Pertamina,” kata Farid, panggilan akrabnya, kepada media hari ini.
Baca Juga: Pemilik Sah, Pertamina Siapkan Aset di Pasar Minggu untuk Kepentingan Negara
Untuk itu pula, imbuhnya, jika Pertamina hendak memulihkan aset tersebut, maka tidak ada alasan bagi warga untuk bertahan. Mereka harus meninggalkan tanah tersebut. “Karena jika berdasarkan hukum, siapapun yang menguasai aset bukan miliknya, maka wajib menyerahkan kepada pemiliknya kalau pemiliknya menghendaki. Dan secara yuridis, hukum harus ditegakkan. Semua orang harus menghormati hukum,” kata Farid.
Apalagi, lanjut dia, karena sebelumnya Pertamina juga sudah melakukan sosialisasi pemulihan aset tersebut sekitar 10 bulan. Bahkan dalam waktu itu pula, sebenarnya berhasil memulihkan 75 persen aset di Pancoran tersebut. Dengan demikian, kata Farid, seharusnya warga yang menguasai 25 persen pun harus menerima dan bersedia meninggalkan tanah tersebut.
Lihat Juga :