Pakar: Sah Milik Pertamina, Warga Harus Tinggalkan Tanah Pancoran

Selasa, 23 Maret 2021 - 01:59 WIB
loading...
Pakar: Sah Milik Pertamina, Warga Harus Tinggalkan Tanah Pancoran
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada Profesor Paripurna P. Sugarda menilai, aset tanah di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15 RT 006, RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran adalah sah milik Pertamina. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada Profesor Paripurna P. Sugarda menilai, aset tanah di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15 RT 006, RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran adalah sah milik Pertamina . Hal itu didasarkan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terhadap tanah tersebut.

“PK adalah upaya hukum terakhir yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak ada upaya hukum lagi setelah itu. Dengan demikian, tanah tersebut adalah sah milik Pertamina,” kata Farid, panggilan akrabnya, kepada media hari ini.



Untuk itu pula, imbuhnya, jika Pertamina hendak memulihkan aset tersebut, maka tidak ada alasan bagi warga untuk bertahan. Mereka harus meninggalkan tanah tersebut. “Karena jika berdasarkan hukum, siapapun yang menguasai aset bukan miliknya, maka wajib menyerahkan kepada pemiliknya kalau pemiliknya menghendaki. Dan secara yuridis, hukum harus ditegakkan. Semua orang harus menghormati hukum,” kata Farid.

Apalagi, lanjut dia, karena sebelumnya Pertamina juga sudah melakukan sosialisasi pemulihan aset tersebut sekitar 10 bulan. Bahkan dalam waktu itu pula, sebenarnya berhasil memulihkan 75 persen aset di Pancoran tersebut. Dengan demikian, kata Farid, seharusnya warga yang menguasai 25 persen pun harus menerima dan bersedia meninggalkan tanah tersebut.

Farid menambahkan, aset Pertamina merupakan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dan sebagai salah satu BUMN, tentu Pertamina berkepentingan menggunakan aset tersebut untuk menjalankan usaha, termasuk menjalankan public service obligation (PSO). “Dan ini untuk kepentingan rakyat, jadi harus dilaksanakan,” jelas Farid.



Di sisi lain Farid mengingatkan, Pertamina juga wajib memulihkan aset tersebut. Jika tidak, maka akan berdampak negatif bagi BUMN itu. “Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang memiliki aset dan kemudian asetnya tidak dikuasai padahal tidak ada transaksi apapun. Padahal demi hukum, aset itu milik pertamina,” kata dia.

Tak kalah penting, Pertamina juga harus menjalani audit. Jika tidak dipulihkan, tentu akan dicatat dan berdampak pada kinerja perusahaan. “Auditor manapun tentu akan mencatat. Makanya, memulihkan aset juga menjadi satu tugas yang harus ditunaikan Pertamina,” tegasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)