Pakar: Sah Milik Pertamina, Warga Harus Tinggalkan Tanah Pancoran
Selasa, 23 Maret 2021 - 01:59 WIB
loading...
A
A
A
Farid menambahkan, aset Pertamina merupakan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dan sebagai salah satu BUMN, tentu Pertamina berkepentingan menggunakan aset tersebut untuk menjalankan usaha, termasuk menjalankan public service obligation (PSO). “Dan ini untuk kepentingan rakyat, jadi harus dilaksanakan,” jelas Farid.
Baca Juga: Wujudkan Energi Bersih, 2021 Pertamina Bangun PLTS di GBK
Di sisi lain Farid mengingatkan, Pertamina juga wajib memulihkan aset tersebut. Jika tidak, maka akan berdampak negatif bagi BUMN itu. “Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang memiliki aset dan kemudian asetnya tidak dikuasai padahal tidak ada transaksi apapun. Padahal demi hukum, aset itu milik pertamina,” kata dia.
Tak kalah penting, Pertamina juga harus menjalani audit. Jika tidak dipulihkan, tentu akan dicatat dan berdampak pada kinerja perusahaan. “Auditor manapun tentu akan mencatat. Makanya, memulihkan aset juga menjadi satu tugas yang harus ditunaikan Pertamina,” tegasnya.
Baca Juga: Wujudkan Energi Bersih, 2021 Pertamina Bangun PLTS di GBK
Di sisi lain Farid mengingatkan, Pertamina juga wajib memulihkan aset tersebut. Jika tidak, maka akan berdampak negatif bagi BUMN itu. “Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang memiliki aset dan kemudian asetnya tidak dikuasai padahal tidak ada transaksi apapun. Padahal demi hukum, aset itu milik pertamina,” kata dia.
Tak kalah penting, Pertamina juga harus menjalani audit. Jika tidak dipulihkan, tentu akan dicatat dan berdampak pada kinerja perusahaan. “Auditor manapun tentu akan mencatat. Makanya, memulihkan aset juga menjadi satu tugas yang harus ditunaikan Pertamina,” tegasnya.
(akr)
Lihat Juga :