3 Juta Usaha Cilik Akan Dapatkan Aneka Sertifikasi Usaha Secara Gratis

Rabu, 24 Maret 2021 - 21:40 WIB
loading...
3 Juta Usaha Cilik Akan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pelaku usaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya. Kemudahan ini diberikan kepada usaha yang berkriteria usaha mikro sebagaimana terdapat pada kriteria PP No. 7 Tahun 2021.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan izin bagi usaha mikro dan kecil," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Rencana fasilitasi pendaftaran sertikasi yang akan dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM tersebut adalah pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Merek dan Hak Cipta, serta izin edar BPOM MD (Makanan Dalam).

“Kita menargetkan sebanyak tiga juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut," ungkap Eddy. ( Baca juga:Menkop Teten Rumuskan Roadmap Pengembangan UMKM Masa Depan )

Eddy menjelaskan, pendaftaran SPP-IRT diperuntukkan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait, untuk dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

"Itu sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SPP-IRT yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha mikro," ujar Eddy.

Saat ini, Eddy mengakui, kegiatan penyuluhan keamanan pangan di daerah masih minim sehingga mempersulit akses pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.

"Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro sebanyak 50 usaha mikro per kabupaten/kota dengan pemateri dari dinas teknis terkait untuk dapat membantu memfasilitasi terbitnya SPP-IRT tersebut pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kabupaten atau kota," papar Eddy.

Sementara untuk pendaftaran sertifikasi halal diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman.

"Diperlukan jaminan produk halal bagi produk yang dihasilkan para pelaku usaha mikro," tandas Eddy.

Meskipun sebenarnya PP No. 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa Nomor Induk Berusaha juga berlaku sebagai Perizinan tunggal yang meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang masih bersifat surat pernyataan mandiri (self declare). Namun, untuk pemakaian logo halal tetap diperlukan fatwa MUI tentang halalnya suatu produk sehingga dapat dicantumkan dalam label produk pelaku usaha mikro.

"Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pengganti pembiayaan dalam mengurus sertifikasi halal melalui konsultan untuk membantu proses sertifikasi tersebut," ujar Eddy.

Kemudian, pendaftaran merek dan hak cipta diperuntukkan bagi pelaku semua usaha mikro yang memiliki produk. Saat ini, diperlukan hak atas merek dagang agar dapat dikenali pangsa pasar dan tidak ditiru atas merek dagangnya.

"Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pengganti pembiayaan pendaftaran secara online untuk mendapatkan merek dagang tersebut," tegas Eddy.

Terkait pendaftaran Izin Edar MD dari Badan Pengawas Obat dan Makanan difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM bagi pelaku usaha mikro yang menghasilkan produk olahan pangan dengan kategori high risk.

"Dalam hal ini para pelaku usaha mikro terkendala dengan pembiayaan pengujian produk di laboratorium sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Edar tersebut," kata Eddy. ( Baca juga:Diputus Pengadilan, Ririe Fairus-Ayus Sabyan Resmi Bercerai )

Eddy menyebutkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pembiayaan pengujian produk tersebut dalam rangka untuk mendapatkan Izin Edar MD. Menurut Eddy, Kementerian Koperasi dan UKM dalam jumlah tertentu akan memfasilitasi biaya penggantian pendaftaran sertifikasi produk yang seharusnya dikeluarkan usaha mikro.

Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro untuk bertransformasi usaha dari informal ke formal sekaligus membantu pelaku usaha mempertahankan keberlangsungan usahanya di masa pandemi Covid-19 ini.

"Selanjutnya, untuk informasi kriteria dan persyaratannya dapat diakses melalui media sosial resmi Kementerian Koperasi dan UKM," pungkas Eddy.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2384 seconds (0.1#10.140)